Kamis, 8 Oktober 2026
- Advertisement -

2020, Properti Kelas Atas Bakal Kembali Bergairah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perusahaan properti anak usaha milik BUMN, PT Adhi Persada Properti optimistis, kebijakan pemerintah untuk menggairahkan pasar properti dengan melonggarkan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis properti.

Direktur Pemasaran & Pengembangan Properti Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) No. 86/PMK.010/2019tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PpnBM berisikan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar kini bebas dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Akibat Corona, Batam Rugi 1 Juta Dolar Amerika

Artinya, pembeli properti di bawah harga Rp 30 milar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dan hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

“Dengan dukungan kebijakan Pemerintah mengenai PPnBM dan proyeksi ekonomi yang menunjukkan tren positif seperti terjadi peningkatan PDB, laju inflasi dapat ditekan, serta menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar di tahun 2020, Adhi Persada Properti selaku developer menyakini bahwa akan terjadi peningkatan demand properti di tahun 2020,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jawapos.com, Sabtu (21/11).

Sementara, Project Director The Padmayana Elvira Wigati memandang, iklim ekonomi yang menjanjikan di tahun depan, akan berimbas baik pada proyek tersebut. Ditargetkan proyek apartemen yang menyasar kalangan atas ini akan selesai pembangunannya pada kuartal ketiga tahun 2020 dan akan dilakukan serah terima pada kuartal keempat pada tahun 2020.

Baca Juga:  Affco Riau Bagikan Sembako kepada Warga Terdampak

“Momentum tahun ini, diharapkan juga dapat mendukung peningkatan penjualan unit The Padmayana yang diminati calon pembeli. Pertimbangannya, cukup banyaknya calon pembeli yang mengharapkan unit ready The Padmayana untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini terkait keistimewaan proyek, yang lebih banyak diminati oleh end-user,” tuturnya

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perusahaan properti anak usaha milik BUMN, PT Adhi Persada Properti optimistis, kebijakan pemerintah untuk menggairahkan pasar properti dengan melonggarkan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis properti.

Direktur Pemasaran & Pengembangan Properti Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) No. 86/PMK.010/2019tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PpnBM berisikan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar kini bebas dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Peran dan Komitmen KSSK Dipertanyakan

Artinya, pembeli properti di bawah harga Rp 30 milar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dan hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

“Dengan dukungan kebijakan Pemerintah mengenai PPnBM dan proyeksi ekonomi yang menunjukkan tren positif seperti terjadi peningkatan PDB, laju inflasi dapat ditekan, serta menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar di tahun 2020, Adhi Persada Properti selaku developer menyakini bahwa akan terjadi peningkatan demand properti di tahun 2020,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jawapos.com, Sabtu (21/11).

Sementara, Project Director The Padmayana Elvira Wigati memandang, iklim ekonomi yang menjanjikan di tahun depan, akan berimbas baik pada proyek tersebut. Ditargetkan proyek apartemen yang menyasar kalangan atas ini akan selesai pembangunannya pada kuartal ketiga tahun 2020 dan akan dilakukan serah terima pada kuartal keempat pada tahun 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jadi Smartphone Berkamera 64 MP Pertama, Segini Harga Redmi Note 8 Pro

“Momentum tahun ini, diharapkan juga dapat mendukung peningkatan penjualan unit The Padmayana yang diminati calon pembeli. Pertimbangannya, cukup banyaknya calon pembeli yang mengharapkan unit ready The Padmayana untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini terkait keistimewaan proyek, yang lebih banyak diminati oleh end-user,” tuturnya

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perusahaan properti anak usaha milik BUMN, PT Adhi Persada Properti optimistis, kebijakan pemerintah untuk menggairahkan pasar properti dengan melonggarkan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis properti.

Direktur Pemasaran & Pengembangan Properti Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) No. 86/PMK.010/2019tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PpnBM berisikan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar kini bebas dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  TPK Hotel Berbintang di Riau Naik 11,32 Poin

Artinya, pembeli properti di bawah harga Rp 30 milar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dan hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

“Dengan dukungan kebijakan Pemerintah mengenai PPnBM dan proyeksi ekonomi yang menunjukkan tren positif seperti terjadi peningkatan PDB, laju inflasi dapat ditekan, serta menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar di tahun 2020, Adhi Persada Properti selaku developer menyakini bahwa akan terjadi peningkatan demand properti di tahun 2020,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jawapos.com, Sabtu (21/11).

Sementara, Project Director The Padmayana Elvira Wigati memandang, iklim ekonomi yang menjanjikan di tahun depan, akan berimbas baik pada proyek tersebut. Ditargetkan proyek apartemen yang menyasar kalangan atas ini akan selesai pembangunannya pada kuartal ketiga tahun 2020 dan akan dilakukan serah terima pada kuartal keempat pada tahun 2020.

Baca Juga:  Ambisi Kuat KB Kookmin Bank untuk Ambil Alih Bank Bukopin dalam RUPSLB

“Momentum tahun ini, diharapkan juga dapat mendukung peningkatan penjualan unit The Padmayana yang diminati calon pembeli. Pertimbangannya, cukup banyaknya calon pembeli yang mengharapkan unit ready The Padmayana untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini terkait keistimewaan proyek, yang lebih banyak diminati oleh end-user,” tuturnya

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari