Senin, 19 Agustus 2024

PLN Harapkan Pemerintah Berikan Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Listrik seperti LCGC

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT PLN (Persero) berharap pemerintah memperluas regulasi program kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) menjadi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Hal ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia demi mencapai target karbon netral pada 2060.

Program pemerintah terkait Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah dijalankan pemerintah sejak 2013. Namun, perlu adanya pembaruan kebijakan terkait LCGC, seiring perkembangan teknologi dan isu lingkungan yang semakin kuat.

Peluncuran varian mobil listrik diharapkan dapat mendorong makin banyak orang memiliki mobil, mengurangi subsidi bahan bakar, dan untuk berkompetisi dengan mobil impor, serta memperbanyak lapangan kerja di dalam negeri.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menyampaikan suplai energi di Indonesia 67 persen berasal dari batu bara, 15 persen bahan bakar atau fuel dan 8 persen gas. Apabila Indonesia dapat mengalihkan energi tersebut maka akan berdampak pada keuntungan pada neraca pembayaran. "Kalau kita bisa mengalihkan ke energi lain misalnya mobil diganti dengan listrik semuanya karena PLN oversupply, maka pasokan dari PLN terserap dan impor minyak Pertamina menjadi turun," ujarnya, Senin (22/11).

- Advertisement -

Dirinya menambahkan, transisi energi ini tidak bisa ditunda-tunda. Perencanaan sudah harus mulai disiapkan. Peralihan menuju energi yang lebih ramah lingkungan adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemandirian Ibu-Ibu dengan Pelatihan Membuat Sabun

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan kesiapan pemerintah memasuki era kendaraan listrik. Peta jalan pengembangan industri otomotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon.

- Advertisement -

Kemenperin pun telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.

"Hingga 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi BBM dapat berkurang sebesar 3 juta Barrel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton," jelas Menperin.

Target ini ditetapkan untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030. Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 Jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

"Tentunya insentif PPnBM tersebut hanya diberikan untuk kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan pendalaman manufaktur atau TKDN dalam rangka menarik investasi di sektor perakitan kendaraan bermotor, industri komponen, serta infrastruktur pendukungnya," kata Agus.

Baca Juga:  Foto Prewed di Labersa Hanya Rp2,5 Juta

Pada kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengakui, jika saat ini harga mobil listrik dengan spesifikasi yang setara LCGC masih lebih mahal. Namun, seiring perkembangan teknologi, terutama perkembangan baterai yang harganya sepertiga dari keseluruhan mobil, tentunya ke depan mobil listrik akan semakin murah.

"Produsen otomotif Cina sudah memproduksi mobil listrik murah di kisaran harga Rp60 juta. Saya kira program LCGC ke depan akan lebih tepat untuk mobil listrik. Terlebih Indonesia sudah mampu memproduksi baterai mobil di dalam negeri," tuturnya.

Terkait dengan pilihan mobil ramah lingkungan saat ini di Indonesia, Bob percaya jika kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) lebih baik dibandingkan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Berbeda dengan KBLBB yang nol emisi, mobil hybrid masih menghasilkan emisi, karena listriknya diproduksi menggunakan internal combustion engine (ICE).

"Selain itu, efisiensi mobil listrik akan sangat terasa untuk pelanggan jika langsung ke mobil full listrik. Sistem mobil listrik simpel, artinya biaya pemeliharaannya murah juga. Komponennya juga lebih sedikit, tidak seperti ICE yang jumlahnya cukup banyak, sehingga untuk jangka panjang pemeliharaan lebih hemat," lanjut Bob.(anf)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT PLN (Persero) berharap pemerintah memperluas regulasi program kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) menjadi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Hal ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia demi mencapai target karbon netral pada 2060.

Program pemerintah terkait Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah dijalankan pemerintah sejak 2013. Namun, perlu adanya pembaruan kebijakan terkait LCGC, seiring perkembangan teknologi dan isu lingkungan yang semakin kuat.

Peluncuran varian mobil listrik diharapkan dapat mendorong makin banyak orang memiliki mobil, mengurangi subsidi bahan bakar, dan untuk berkompetisi dengan mobil impor, serta memperbanyak lapangan kerja di dalam negeri.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menyampaikan suplai energi di Indonesia 67 persen berasal dari batu bara, 15 persen bahan bakar atau fuel dan 8 persen gas. Apabila Indonesia dapat mengalihkan energi tersebut maka akan berdampak pada keuntungan pada neraca pembayaran. "Kalau kita bisa mengalihkan ke energi lain misalnya mobil diganti dengan listrik semuanya karena PLN oversupply, maka pasokan dari PLN terserap dan impor minyak Pertamina menjadi turun," ujarnya, Senin (22/11).

Dirinya menambahkan, transisi energi ini tidak bisa ditunda-tunda. Perencanaan sudah harus mulai disiapkan. Peralihan menuju energi yang lebih ramah lingkungan adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim.

Baca Juga:  Produk UMKM Kota Pekanbaru Dipasarkan di Toko Modern

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan kesiapan pemerintah memasuki era kendaraan listrik. Peta jalan pengembangan industri otomotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon.

Kemenperin pun telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.

"Hingga 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi BBM dapat berkurang sebesar 3 juta Barrel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton," jelas Menperin.

Target ini ditetapkan untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030. Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 Jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

"Tentunya insentif PPnBM tersebut hanya diberikan untuk kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan pendalaman manufaktur atau TKDN dalam rangka menarik investasi di sektor perakitan kendaraan bermotor, industri komponen, serta infrastruktur pendukungnya," kata Agus.

Baca Juga:  PTPN V Berharap Nusirwan Dapat Menjalankan Amanah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengakui, jika saat ini harga mobil listrik dengan spesifikasi yang setara LCGC masih lebih mahal. Namun, seiring perkembangan teknologi, terutama perkembangan baterai yang harganya sepertiga dari keseluruhan mobil, tentunya ke depan mobil listrik akan semakin murah.

"Produsen otomotif Cina sudah memproduksi mobil listrik murah di kisaran harga Rp60 juta. Saya kira program LCGC ke depan akan lebih tepat untuk mobil listrik. Terlebih Indonesia sudah mampu memproduksi baterai mobil di dalam negeri," tuturnya.

Terkait dengan pilihan mobil ramah lingkungan saat ini di Indonesia, Bob percaya jika kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) lebih baik dibandingkan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Berbeda dengan KBLBB yang nol emisi, mobil hybrid masih menghasilkan emisi, karena listriknya diproduksi menggunakan internal combustion engine (ICE).

"Selain itu, efisiensi mobil listrik akan sangat terasa untuk pelanggan jika langsung ke mobil full listrik. Sistem mobil listrik simpel, artinya biaya pemeliharaannya murah juga. Komponennya juga lebih sedikit, tidak seperti ICE yang jumlahnya cukup banyak, sehingga untuk jangka panjang pemeliharaan lebih hemat," lanjut Bob.(anf)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari