JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT XL Axiata Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2022, Jumat (22/4/2022). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki empat mata acara yang telah disetujui, termasuk di antaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp522 miliar atau 50% dari keuntungan setelah penyesuaian.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, tahun ini, RUPS kembali menyetujui penggunaan 50% dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Total dividen ini sebesar Rp552.075.000.000 yang setara dengan Rp51 per saham.
"Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum (ACU) sebesar Rp100.000.000 dan selebihnya dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan,” kata Dian dalam siaran pers yang diterima Riaupos.co, Jumat (22/4/2022).
Lebih lengkap mengenai keputusan RUPS, pada mata acara pertama, RUPS menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya perseroan, namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021, serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers).
Selain itu, kata Dian, RUPS juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota direksi perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota dewan komisaris perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan tercatat pada laporan keuangan perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada mata acara kedua, RUPS menyetujui penetapan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai, pertama, 50% dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp552.075.000.000 akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, di mana hal ini setara dengan Rp51 (lima puluh satu rupiah) per lembar saham.
"Dan yang kedua, memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para pemegang saham perseroan yang tercatat dalam daftar pemegang saham sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Dian lagi.
Laporan: Hary B Koriun
Editor: Edwar Yaman