PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), akan tetap memberikan jaminan dan perlindungan setiap pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek meskipun bekerja dari rumah (work from home).
Hal ini disampaikan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbar Riau, Pepen S Almas. Ia juga menyebutkan hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, tentang penyesuaian sistem kerja dan pelayanan publik dari sistem interaksi langsung menjadi sistem kerja dari rumah, demi mencegah dan meminimalisir penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Kita pastikan hak dan perlindungan pekerja tetap terpenuhi, terutama jaminan kecelakaan kerja (JKK) mereka, meskipun perusahaannya menerapkan sistem work from home," kata Almas, Jumat (22/3).
Almas mengungkapkan, setiap peserta BP Jamsostek, mulai meninggalkan rumah menuju kantor, bekerja di kantor, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah terlindungi oleh program JKK. Melihat kondisi saat ini, kecelakaan kerja yang terjadi di rumah di saat mengerjakan tugas dari perusahaan atau kantor juga termasuk di dalam program JKK.
"Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di mana pun dan kapan pun. Seperti akibat pekerjaan ketika bekerja di rumah pada saat jam kerja, maka jaminan akan tetap diberikan, termasuk ketika peserta beraktivitas terkait pekerjaan atas perintah kerja di luar jam kerja," tuturnya.
Almas mengimbau kepada perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk aktif melaporkan nama-nama karyawan, job desk serta jadwal WFH ke BPJS Ketenagakerjaan setempat. Ia menambahkan, penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaram Covid-19.
Selain itu, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, serta hand sanitizer untuk meminimalisir penyebaran virus corona, dan menjaga higienitas personel BPJS Ketenagakerjaan maupun masyarakat yang datang ke kantor cabang.
"Kami menerapkan status pelayanan terbatas, dan dipastikan kami tetap memberikan lelayanan terbaik bagi peserta, seperti pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP)," ungkap Almas.
Almas menambahkan, pengajuan klaim tersebut terlebih dahulu dilakukan registrasi antrean online oleh peserta. Kemudian peserta mengunduh dokumen pengajuan serta menyampaikannya melalui email kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan: Munawarroh Annafi (Pekanbaru)