Minggu, 7 Juli 2024

Maskapai Diminta Tampilkan Kuota Kursi Tiket Diskon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan pemerintah soal pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sempat menuai perdebatan sejak diberlakukan Kamis (11/7/2019). Pasalnya, pengguna mengeluhkan tidak adanya perbedaan harga tiket pada waktu yang telah disepakati tersebut.

Informasi saja, program pemerintah yang dimaksudkan adalah penyediaan tarif diskon tiket pesawat pada penerbangan LCC domestik sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Diskon tersebut harus diberikan setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

- Advertisement -

Sementara waktu yang harus disediakan setiap pukul 10.00 sampai dengan 14.00 berdasarkan waktu bandara setempat. Dengan alokasi seat sebanyak 30 persen dari total kursi di masing-masing hari tersebut.

Baca Juga:  2025, Perusahaan dan Pekebun Sawit Wajib Miliki ISPO

Menurut Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, alokasi kursi 30 persen itulah yang membuat pengguna jadi salah paham dengan kebijakan tersebut. Dengan ketersediaan yang sangat terbatas itu, pengguna dimungkinkan akan berebut kuota penerbangan yang telah diberikan diskon.

Alhasil jika kuota 30 persen alokasi kursi yang disediakan telah habis terjual, maka penumpang yang hendak membeli tiket selanjutnya akan membeli dengan tarif harga normal. Susiwijono bilang, masalah ini juga dialami oleh pemerintah melihat pemberlakuan tarif tiket berbiaya murah tersebut.

- Advertisement -

’’Karena konsep sistem reservasi itu kan first come, first serve. Siapa yang dapat duluan dia yang dilayani. Begitu habis udah nggak ada,’’ kata Susiwijono di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:  Tidak Hanya Bisnis, The Zuri Dumai Fokus CSR

Oleh sebab itu, Susiwijono mengatakan, maskapai penerbangan diminta untuk menampilkan jumlah kuota kursi yang tersisa pada sistemnya. Dengan begitu, transparansi dari kebijakan tersebut jadi lebih terang.

’’Walaupun kita yakin maskapai komitmen, cuma kan ini butuh transparasi. Makanya ke hari ini kita berdiskusi di level teknis seperti itu,’’ jelasnya.

Pemerintah pun telah memberikan catatan teknis kepada maskapai agar dapat segera memperbaiki sistemnya. Sehingga pada Kamis (25/7/2019) atau paling lambat tiga hari ke depan, pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan evaluasi kembali.(igmanibrahim)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan pemerintah soal pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sempat menuai perdebatan sejak diberlakukan Kamis (11/7/2019). Pasalnya, pengguna mengeluhkan tidak adanya perbedaan harga tiket pada waktu yang telah disepakati tersebut.

Informasi saja, program pemerintah yang dimaksudkan adalah penyediaan tarif diskon tiket pesawat pada penerbangan LCC domestik sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Diskon tersebut harus diberikan setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Sementara waktu yang harus disediakan setiap pukul 10.00 sampai dengan 14.00 berdasarkan waktu bandara setempat. Dengan alokasi seat sebanyak 30 persen dari total kursi di masing-masing hari tersebut.

Baca Juga:  Powered by Palm Oil, Inisiatif Minyak Sawit Berkelanjutan dari Apical Group

Menurut Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, alokasi kursi 30 persen itulah yang membuat pengguna jadi salah paham dengan kebijakan tersebut. Dengan ketersediaan yang sangat terbatas itu, pengguna dimungkinkan akan berebut kuota penerbangan yang telah diberikan diskon.

Alhasil jika kuota 30 persen alokasi kursi yang disediakan telah habis terjual, maka penumpang yang hendak membeli tiket selanjutnya akan membeli dengan tarif harga normal. Susiwijono bilang, masalah ini juga dialami oleh pemerintah melihat pemberlakuan tarif tiket berbiaya murah tersebut.

’’Karena konsep sistem reservasi itu kan first come, first serve. Siapa yang dapat duluan dia yang dilayani. Begitu habis udah nggak ada,’’ kata Susiwijono di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:  2025, Perusahaan dan Pekebun Sawit Wajib Miliki ISPO

Oleh sebab itu, Susiwijono mengatakan, maskapai penerbangan diminta untuk menampilkan jumlah kuota kursi yang tersisa pada sistemnya. Dengan begitu, transparansi dari kebijakan tersebut jadi lebih terang.

’’Walaupun kita yakin maskapai komitmen, cuma kan ini butuh transparasi. Makanya ke hari ini kita berdiskusi di level teknis seperti itu,’’ jelasnya.

Pemerintah pun telah memberikan catatan teknis kepada maskapai agar dapat segera memperbaiki sistemnya. Sehingga pada Kamis (25/7/2019) atau paling lambat tiga hari ke depan, pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan evaluasi kembali.(igmanibrahim)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari