Turunkan Harga Gas, PGN Siap Pangkas PNBP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi harga gas bumi. Salah satunya adalah dengan menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Terkait harga gas dan 3 hal yang disampaikan presiden, tentunya kita mendukung hal itu untuk bisa menerapkan Perpres 40 tahun 2016,” terang Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1).

- Advertisement -

Hal itu dilakukan agar sektor industri dapat berkembang secara kompetitif. Akan tetapi, penurunan itu harus menunggu keputusan kebijakan dari pemerintah dan SKK Migas.

“Kami terus terang tengah berdiskusi dengan Kementerian ESDM agar bisa mencapai tujuan oleh pemerintah yaitu memberikan harga kepada sektor industri sebesar USD 6 per mmbtu,” tambahnya.

- Advertisement -

Selain itu, pihaknya juga akan menambahkan opsi impor. Apabila memang dibutuhkan untuk menurunkan harga gas. Impor ini juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi pasokan gas bumi dalam negeri.

“Impor ini sebagai opsi dan balancing apabila diperlukan harga yang jauh lebih kompetitif yang bisa diperoleh dari resources LNG ke depan. Kita membuka peluang untuk melakukan impor dalam rangka memberikan harga khusus untuk sektor industri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Jokowi menawarkan tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Opsi pertama adalah pengurangan porsi jatah pemerintah yang sebesar USD 2,2 per 1 MMBTU dari hasil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Lalu, terkait pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO) dan terakhir adalah tentang membebaskan industri untuk melakukan impor gas.

 

Sumber; Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi harga gas bumi. Salah satunya adalah dengan menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Terkait harga gas dan 3 hal yang disampaikan presiden, tentunya kita mendukung hal itu untuk bisa menerapkan Perpres 40 tahun 2016,” terang Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1).

Hal itu dilakukan agar sektor industri dapat berkembang secara kompetitif. Akan tetapi, penurunan itu harus menunggu keputusan kebijakan dari pemerintah dan SKK Migas.

“Kami terus terang tengah berdiskusi dengan Kementerian ESDM agar bisa mencapai tujuan oleh pemerintah yaitu memberikan harga kepada sektor industri sebesar USD 6 per mmbtu,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menambahkan opsi impor. Apabila memang dibutuhkan untuk menurunkan harga gas. Impor ini juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi pasokan gas bumi dalam negeri.

“Impor ini sebagai opsi dan balancing apabila diperlukan harga yang jauh lebih kompetitif yang bisa diperoleh dari resources LNG ke depan. Kita membuka peluang untuk melakukan impor dalam rangka memberikan harga khusus untuk sektor industri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Jokowi menawarkan tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Opsi pertama adalah pengurangan porsi jatah pemerintah yang sebesar USD 2,2 per 1 MMBTU dari hasil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Lalu, terkait pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO) dan terakhir adalah tentang membebaskan industri untuk melakukan impor gas.

 

Sumber; Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya