Selasa, 17 September 2024

11.172 Perusahaan Ajukan Izin Operasi Kala PSBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang membeberkan kalau saat ini sudah ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin operasi di tengah pandemi Covid-19. Arahan ini dicantumkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Dari angka 11.172 itu, perusahaannya berasal dari industri Agro sebanyak 2.788, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika berjumlah 3518 perusahaan. Lalu, industri kimia, farmasi dan tekstil sebanyak 4383 perusahaan serta dari industri aneka tercatat 425.

"Ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin, kami sudah koordinasi dengan 3 Gubernur, dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," jelasnya dalam diskusi online, Selasa (21/4).

Baca Juga:  Harga Minyak Anjlok, Negara Bisa Hilang Pemasukan Rp138 Triliun

Para gubernur itu pun setuju kalau operasional industri harus tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akan tetapi, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

- Advertisement -

"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia untuk mengarahkan kepala daerah melakukan peringatan atau menyegel bagi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Jika ketahuan tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti salah satu perusahaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, petugas akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMK).

- Advertisement -

"Apabila didapati adanya perusahaan yang dibina dan dipertingati dan disegel sementara tapi masih nakal, maka Pemda setempat melaporkan kepada kami dan bisa mencabut izin IOMK, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin IOMK di lingkungan industri tersebut," tutupnya.

Baca Juga:  PLN Harapkan Pemerintah Berikan Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Listrik seperti LCGC

Sebelumnya, Agus meminta perusahaan memiliki surat izin operasional ketika beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini," tegas Agus beberapa waktu lalu.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang membeberkan kalau saat ini sudah ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin operasi di tengah pandemi Covid-19. Arahan ini dicantumkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Dari angka 11.172 itu, perusahaannya berasal dari industri Agro sebanyak 2.788, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika berjumlah 3518 perusahaan. Lalu, industri kimia, farmasi dan tekstil sebanyak 4383 perusahaan serta dari industri aneka tercatat 425.

"Ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin, kami sudah koordinasi dengan 3 Gubernur, dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," jelasnya dalam diskusi online, Selasa (21/4).

Baca Juga:  Honda Hadirkan CBR1000RR-R Fireblade SP 30 Tahun

Para gubernur itu pun setuju kalau operasional industri harus tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akan tetapi, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia untuk mengarahkan kepala daerah melakukan peringatan atau menyegel bagi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Jika ketahuan tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti salah satu perusahaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, petugas akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMK).

"Apabila didapati adanya perusahaan yang dibina dan dipertingati dan disegel sementara tapi masih nakal, maka Pemda setempat melaporkan kepada kami dan bisa mencabut izin IOMK, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin IOMK di lingkungan industri tersebut," tutupnya.

Baca Juga:  Tambah Cuan, Harga TBS Kelapa Sawit Riau Jadi Rp3.866 per Kg

Sebelumnya, Agus meminta perusahaan memiliki surat izin operasional ketika beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini," tegas Agus beberapa waktu lalu.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari