Selasa, 2 Juli 2024

OJK Beberkan 3 Arah Kebijakan Tahun 2024

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah kebijakan OJK yang baru di tahun 2024 ini. Kepala OJK Republik Indonesia Mahendra Siregar mengatakan, untuk menavigasi sektor jasa keuangan agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi, OJK telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas 2024.

Kebijakan prioritas pertama, yaitu penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi. ‘’OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko cross sectoral,’’ ujarnya dalam kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut.

- Advertisement -

Dengan demikian kata Mahendra, integrasi akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK. ‘’Mencermati keperluan atas percepatan dan penyederhanaan proses bisnis utamanya terkait perizinan dan pelaporan, OJK bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memperluas cakupan perizinan terintegrasi (single window

Baca Juga:  Dunia Games Telkomsel Gandeng Garena

licensing) dan membangun arsitektur pelaporan terintegrasi serta database sektor jasa keuangan terintegrasi sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan industri,” paparnya.

Kemudian, kebijakan prioritas kedua, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK.

- Advertisement -

‘’Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing,’’ terangnya.

Sementara itu, prioritas kebijakan ketiga yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan.

Baca Juga:  Dorong Masyarakat Segera Lakukan Aktivasi IKD

‘’Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehinga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained,’’ harapnya.

Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut.(azr)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah kebijakan OJK yang baru di tahun 2024 ini. Kepala OJK Republik Indonesia Mahendra Siregar mengatakan, untuk menavigasi sektor jasa keuangan agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi, OJK telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas 2024.

Kebijakan prioritas pertama, yaitu penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi. ‘’OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko cross sectoral,’’ ujarnya dalam kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut.

Dengan demikian kata Mahendra, integrasi akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK. ‘’Mencermati keperluan atas percepatan dan penyederhanaan proses bisnis utamanya terkait perizinan dan pelaporan, OJK bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memperluas cakupan perizinan terintegrasi (single window

Baca Juga:  Aset Valas Lebih Besar dari Kewajiban

licensing) dan membangun arsitektur pelaporan terintegrasi serta database sektor jasa keuangan terintegrasi sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan industri,” paparnya.

Kemudian, kebijakan prioritas kedua, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK.

‘’Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing,’’ terangnya.

Sementara itu, prioritas kebijakan ketiga yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan.

Baca Juga:  Masyarakat Berburu Promo Pemilu di Pusat Perbelanjaan

‘’Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehinga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained,’’ harapnya.

Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut.(azr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari