JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
KASBI akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (23/2/2022). Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh.
"Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh" kata Sekjen KASBI Sunarno, Senin (21/2/2022).
Demo buruh KASBI esok akan digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia. Ketua umum KASBI, Nining Elitos menuturkan, demonstrasi itu akan dihadiri sekitar 500-1000 massa buruh karena masih mempertimbangkan kasus Omicron di Indonesia.
Ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut.
Permenaker No 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun. Kebijakan itu dinilai menyusahkan buruh.
Menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.
Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintahlah yang akan membayar iuran.
Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengklaim pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
KASBI akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (23/2/2022). Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh.
- Advertisement -
"Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh" kata Sekjen KASBI Sunarno, Senin (21/2/2022).
Demo buruh KASBI esok akan digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia. Ketua umum KASBI, Nining Elitos menuturkan, demonstrasi itu akan dihadiri sekitar 500-1000 massa buruh karena masih mempertimbangkan kasus Omicron di Indonesia.
- Advertisement -
Ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut.
Permenaker No 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun. Kebijakan itu dinilai menyusahkan buruh.
Menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.
Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintahlah yang akan membayar iuran.
Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengklaim pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun