Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Sengkarut JHT: Buruh Tetap Menolak, Opsi Mogok Kerja Muncul

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

KASBI akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (23/2/2022). Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh.

"Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh" kata Sekjen KASBI Sunarno, Senin (21/2/2022).

Demo buruh KASBI esok akan digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.  Ketua umum KASBI, Nining Elitos menuturkan, demonstrasi itu akan dihadiri sekitar 500-1000 massa buruh karena masih mempertimbangkan kasus Omicron di Indonesia.

Baca Juga:  Pegadaian Support Pengembangan UMKM melalui Program GadePreneur

Ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut.

Permenaker No 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun. Kebijakan itu dinilai menyusahkan buruh.

Menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.

Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintahlah yang akan membayar iuran.

Baca Juga:  Mobil Ikonik Nissan Tampil di GIIAS 2019

Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengklaim pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

KASBI akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (23/2/2022). Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh.

"Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh" kata Sekjen KASBI Sunarno, Senin (21/2/2022).

Demo buruh KASBI esok akan digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.  Ketua umum KASBI, Nining Elitos menuturkan, demonstrasi itu akan dihadiri sekitar 500-1000 massa buruh karena masih mempertimbangkan kasus Omicron di Indonesia.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Rp12.000 Per Gram

Ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut.

- Advertisement -

Permenaker No 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun. Kebijakan itu dinilai menyusahkan buruh.

Menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.

- Advertisement -

Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintahlah yang akan membayar iuran.

Baca Juga:  Harga Beras Terus Naik, Cabai Rp100 Ribu per Kg

Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengklaim pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

KASBI akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (23/2/2022). Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh.

"Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh" kata Sekjen KASBI Sunarno, Senin (21/2/2022).

Demo buruh KASBI esok akan digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.  Ketua umum KASBI, Nining Elitos menuturkan, demonstrasi itu akan dihadiri sekitar 500-1000 massa buruh karena masih mempertimbangkan kasus Omicron di Indonesia.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Rp12.000 Per Gram

Ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut.

Permenaker No 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun. Kebijakan itu dinilai menyusahkan buruh.

Menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.

Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintahlah yang akan membayar iuran.

Baca Juga:  Mobil Ikonik Nissan Tampil di GIIAS 2019

Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengklaim pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari