JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Guna mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah kembali menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR). Suku bunga kredit ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dari sebelumnya 7 persen.
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah berharap penurunan suku bunga KUR ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Makanya pemerintah dorong kebijakan KUR untuk mendorong pertumbuhan ekonomi untuk kebijakan yang pro rakyat," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/1).
Iskandar menambahkan, penurunan suku bunga KUR ini dilakukan sebagai langkah mitigasi. Sebab, jika tidak diturunkan, maka dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi akan semakin terkoreksi.
"Bisa-bisa terseret seperti model India yang ekonominya terseret dari 8 persen ke 4,5 persen," tambahnya.
Suku bunga KUR bisa diberikan rendah lantaran pemerintah memberikan subsidi bunga melalui bank penyalur kredit. "Pemerintah sadar, kalau bank rugi, tidak bisa salurkan (kredit). Makanya kita buat pola B2B, bank masih untung," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, di sisi lain debitur mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokoknya, karena rendahnya suku bunga tadi. Selain menurunkan suku bunga KUR, pemerintah juga menaikkan plafon guna memperluas penyaluran kredit.
"Wujud dorong UMKM dan dorong ekonomi untuk mempertahankan daya beli sehingga muncul juga pelaku UMKM yang akan naik kelas menjadi lebih tinggi," terang Iskandar. Pemerintah menargetkan, pada 2024 KUR yang disalurkan dapat mencapai angka Rp325 triliun.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi