Minggu, 6 April 2025
spot_img

Dewas-Direksi TVRI Lama Tidak Harmonis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter senior Imam Priyono mengungkapkan, hubungan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi TVRI sudah tidak harmonis sejak 2007.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS). Dia mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik tersebut. "Saya mengecam dan kecewa kepada Dewan Pengawas TVRI yang semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya," tegasnya.

Sikapnya tersebut bukan semata-mata akibat pemecatan Helmy. Menurut dia, kegaduhan tersebut mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, tentu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Hentikan Penjualan Karimun Wagon, Ini yang Dilakukan Suzuki

Imam mengungkapkan, hubungan antara dewas dan direksi sudah tidak harmonis sejak 2007. "Selalu ada aksi saling pecat memecat," ujarnya. Akibatnya, kinerja TVRI pasti terganggu. Selain itu, kalangan profesional juga akan enggan mengurus TVRI ke depan.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk, Liga Inggris. "Khususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI," katanya melalui pernyataan tertulis.

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewas. Selain itu, menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy tidak hanya itu. Adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Serta, melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Dekati Angka Rp3.000 per Kg

Meski begitu, saat ditanya lebih detail soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak ada jawaban.(han/jrr)

Laporan: JPG

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter senior Imam Priyono mengungkapkan, hubungan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi TVRI sudah tidak harmonis sejak 2007.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS). Dia mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik tersebut. "Saya mengecam dan kecewa kepada Dewan Pengawas TVRI yang semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya," tegasnya.

Sikapnya tersebut bukan semata-mata akibat pemecatan Helmy. Menurut dia, kegaduhan tersebut mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, tentu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Labersa Tawarkan Promo Bulan Madu Mulai Rp1,5 juta

Imam mengungkapkan, hubungan antara dewas dan direksi sudah tidak harmonis sejak 2007. "Selalu ada aksi saling pecat memecat," ujarnya. Akibatnya, kinerja TVRI pasti terganggu. Selain itu, kalangan profesional juga akan enggan mengurus TVRI ke depan.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk, Liga Inggris. "Khususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI," katanya melalui pernyataan tertulis.

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewas. Selain itu, menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy tidak hanya itu. Adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Serta, melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Xiaomi Segera Luncurkan HP Android Layar Lipat

Meski begitu, saat ditanya lebih detail soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak ada jawaban.(han/jrr)

Laporan: JPG

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dewas-Direksi TVRI Lama Tidak Harmonis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter senior Imam Priyono mengungkapkan, hubungan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi TVRI sudah tidak harmonis sejak 2007.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS). Dia mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik tersebut. "Saya mengecam dan kecewa kepada Dewan Pengawas TVRI yang semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya," tegasnya.

Sikapnya tersebut bukan semata-mata akibat pemecatan Helmy. Menurut dia, kegaduhan tersebut mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, tentu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Wujudkan Kepedulian, FOX Hotel Pekanbaru Berbagi Sesama

Imam mengungkapkan, hubungan antara dewas dan direksi sudah tidak harmonis sejak 2007. "Selalu ada aksi saling pecat memecat," ujarnya. Akibatnya, kinerja TVRI pasti terganggu. Selain itu, kalangan profesional juga akan enggan mengurus TVRI ke depan.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk, Liga Inggris. "Khususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI," katanya melalui pernyataan tertulis.

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewas. Selain itu, menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy tidak hanya itu. Adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Serta, melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Labersa Tawarkan Promo Bulan Madu Mulai Rp1,5 juta

Meski begitu, saat ditanya lebih detail soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak ada jawaban.(han/jrr)

Laporan: JPG

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter senior Imam Priyono mengungkapkan, hubungan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi TVRI sudah tidak harmonis sejak 2007.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS). Dia mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik tersebut. "Saya mengecam dan kecewa kepada Dewan Pengawas TVRI yang semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya," tegasnya.

Sikapnya tersebut bukan semata-mata akibat pemecatan Helmy. Menurut dia, kegaduhan tersebut mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, tentu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Motor Matik Honda Laris Manis di Luar Negeri

Imam mengungkapkan, hubungan antara dewas dan direksi sudah tidak harmonis sejak 2007. "Selalu ada aksi saling pecat memecat," ujarnya. Akibatnya, kinerja TVRI pasti terganggu. Selain itu, kalangan profesional juga akan enggan mengurus TVRI ke depan.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk, Liga Inggris. "Khususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI," katanya melalui pernyataan tertulis.

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewas. Selain itu, menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy tidak hanya itu. Adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Serta, melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Astra, Hongkong Land, dan LOGOS Bentuk Perusahaan Patungan

Meski begitu, saat ditanya lebih detail soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak ada jawaban.(han/jrr)

Laporan: JPG

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari