PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kerja sama media massa di Riau, lebih khusus lagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 2021 tak bisa asal jalan. Karena sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19/2021 yang mengatur.
Pergub ini terbit pada 18 Mei 2021, ditandatangani oleh Gubri Syamsuar dan Pj Sekdaprov Masrul Kasmy, tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) di Lingkungan Pemprov Riau. Pergub ini telah melalui proses singkonisasi sebagai produk hukum daerah di Kementeruan Dalam Negeri.
Menyikapi hal ini, Kaukus 3 Asosiasi Perushaaan Pers (APP) di Riau, yang menjadi konstituen Dewan Pers, antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) buka suara. Ditegaskan kaukus, bahwa kerja sama media massa yang akan dijalankan oleh pemerintah wajib mengacu ke Pergub ini.
"SPS Riau mengapresiasi positif Pergub ini. Kita minta, aturan ini wajib dijalankan," kata Ketua SPS Riau Khairul Amri kepada media, Selasa (15/6). Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi pun menegaskan hal yang sama.
"Kita ingin kehidupan media di Riau bisa sehat kembali. Pergub ini memberi harapan hidup bagi media-media yang resmi, sesuai aturan yang berlaku. Kami minta Dinas Kominfo Riau jalankan Pergub ini secara benar," tegas Ahmad.
Sementara Ketua SMSI Riau Novrizon Burman meminta agar Pergub ini disosialisasikan ke semua pihak terkait.
"Jangan ada lagi yang blunder soal kerja sama media di Pemprov Riau. Aturannya sudah jelas, jadi ya jalankan saja secara benar," kata dia.
Lebih lanjut, kaukus juga menghimbau Pemkab dan Pemko di Riau untuk menjadikan Pergub t sebut sebagai rujukan membangun mitra media. Untuk mengamankan pelaksanaan Pergub, Kaukus segera membangun sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, menyamakan presepsi mengenai pentingnya melaksanakan Pergub tersebut untuk membangun iklim bisnis media yang sehat dan profesionak.(egp)