Selasa, 20 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

DP Mobil dan KPR Nol Persen, Efektifkah?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) telah memberikan beberapa relaksasi melalui kebijakan pelonggaran kredit untuk mendorong perekonomian. Kelonggaran yang diberikan yaitu, ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor baru dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan LTV 100 persen untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021. Meskipun demikan, tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.

Pengamat Indef Bhima Yudhistira memandang, kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Sebab, persoalan utamanya adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit.

Baca Juga:  Corona Mewabah, Pemerintah Disarankan Cari Pasar Lain

"Pihak bank tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen, khawatir debitur tidak mampu mencicil akan merugikan pihak bank dan jadi NPL," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (19/2).

Apalagi, kata dia, kredit kendaraan bermotor merupakan barang bergerak yang risikonya tinggi. Sementara dari sisi debitur, dengan masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor membuat DP nol persen tetap menjadi beban sebab cicilan dan bunga akan semakin berat.

"Memang kalau DP-nya nol persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat," ucapnya.

Kondisinya para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan. Bhima menyarankan, dibandingkan BI berikan DP nol persen, sebaiknya mendorong pemerintah untuk perbesar dulu dana perlindungan sosial dan tangani pandemi dengan baik.

Baca Juga:  Berlebaran Dengan Kendaraan Motor , Ini Tips dari Capella Honda

"Baru daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan ada di sisi daya beli masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) telah memberikan beberapa relaksasi melalui kebijakan pelonggaran kredit untuk mendorong perekonomian. Kelonggaran yang diberikan yaitu, ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor baru dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan LTV 100 persen untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021. Meskipun demikan, tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.

Pengamat Indef Bhima Yudhistira memandang, kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Sebab, persoalan utamanya adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit.

Baca Juga:  Tahun Depan, Suzuki Luncurkan Skuter Listrik

"Pihak bank tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen, khawatir debitur tidak mampu mencicil akan merugikan pihak bank dan jadi NPL," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (19/2).

Apalagi, kata dia, kredit kendaraan bermotor merupakan barang bergerak yang risikonya tinggi. Sementara dari sisi debitur, dengan masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor membuat DP nol persen tetap menjadi beban sebab cicilan dan bunga akan semakin berat.

- Advertisement -

"Memang kalau DP-nya nol persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat," ucapnya.

Kondisinya para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan. Bhima menyarankan, dibandingkan BI berikan DP nol persen, sebaiknya mendorong pemerintah untuk perbesar dulu dana perlindungan sosial dan tangani pandemi dengan baik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berlebaran Dengan Kendaraan Motor , Ini Tips dari Capella Honda

"Baru daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan ada di sisi daya beli masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) telah memberikan beberapa relaksasi melalui kebijakan pelonggaran kredit untuk mendorong perekonomian. Kelonggaran yang diberikan yaitu, ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor baru dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan LTV 100 persen untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021. Meskipun demikan, tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.

Pengamat Indef Bhima Yudhistira memandang, kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Sebab, persoalan utamanya adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit.

Baca Juga:  Bank BJB Sesuaikan Jam Operasional Layanan Kas selama PPKM Darurat

"Pihak bank tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen, khawatir debitur tidak mampu mencicil akan merugikan pihak bank dan jadi NPL," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (19/2).

Apalagi, kata dia, kredit kendaraan bermotor merupakan barang bergerak yang risikonya tinggi. Sementara dari sisi debitur, dengan masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor membuat DP nol persen tetap menjadi beban sebab cicilan dan bunga akan semakin berat.

"Memang kalau DP-nya nol persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat," ucapnya.

Kondisinya para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan. Bhima menyarankan, dibandingkan BI berikan DP nol persen, sebaiknya mendorong pemerintah untuk perbesar dulu dana perlindungan sosial dan tangani pandemi dengan baik.

Baca Juga:  Gelar FGD, Kanwil DJP Riau Ingatkan soal Lapor SPT Tahunan

"Baru daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan ada di sisi daya beli masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari