Jumat, 22 November 2024

DJP Batasi Pelayanan Perpajakan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), mulai Senin (16/3) hingga 5 April mendatang, pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu (TPP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia ditiadakan untuk sementara. Hal ini dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Hestu Yoga Saksama.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP sendiri, maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. "Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka. Namun dengan pembatasan tertentu," katanya, Ahad (15/3).

- Advertisement -

Tapi Hestu mengatakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun SPT Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id, atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Baca Juga:  Investasi Emas Bisa Dibeli Seharga Gorengan, Mau Tahu Caranya?

"Pengisian  Surat Pemberitahuan Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, e-mail, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," paparnya.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

- Advertisement -

Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Hestu menjelaskan, selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, permohonan electronic filing identification number (EFIN), dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP,  akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga:  New Normal, Dealer dan AHASS Sediakan Layanan Honda Khusus

"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP," jelasnya.

Menurut Hestu, selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.(das)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), mulai Senin (16/3) hingga 5 April mendatang, pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu (TPP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia ditiadakan untuk sementara. Hal ini dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Hestu Yoga Saksama.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP sendiri, maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. "Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka. Namun dengan pembatasan tertentu," katanya, Ahad (15/3).

- Advertisement -

Tapi Hestu mengatakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun SPT Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id, atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Baca Juga:  Tauzia Hotels Regional Sumatera Dapatkan Sertifikat CHSE

"Pengisian  Surat Pemberitahuan Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, e-mail, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," paparnya.

- Advertisement -

Selain itu, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Hestu menjelaskan, selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, permohonan electronic filing identification number (EFIN), dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP,  akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga:  New Normal, Dealer dan AHASS Sediakan Layanan Honda Khusus

"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP," jelasnya.

Menurut Hestu, selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.(das)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari