Minggu, 8 September 2024

Tolak Rencana PPN Komoditi Sembako

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako dan jasa pendidikan melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Rencana itu, khususnya PPN komoditas sembako mendapat penolakan dari masyarakat dan juga pedagang di Kota Pekanbaru.

Ada12 komoditi sembako yang rencananya dikenakan PPN. Seperti beras, gabah, daging, jagung, telur dan kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Rencana pemerintah ini dinilai tidak pro terhadap kesejahteraan masyarakat yang saat ini masih berjuang bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Jannah, salah seorang pedagang di Pasar Agus Salim mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut. Pasalnya, saat ini sejumlah komoditi di pasar tradisional banyak yang tidak stabil sehingga membuat pedagang sulit menentukan harga bila nanti nya pemerintah tetap menerapkan rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Akselerasi Transformasi Melalui PalmCo Regional 3 Performance League

"Harga daging itu kan tak stabil apalagi daging ayam. Kadang naik bisa sampai Rp35 ribu per kilogram. Yang jual dan yang beli juga kesulitan. Gimana nanti kalau sudah diterapkan pajaknya? Menyengsarakan masyarakat namanya," katanya saat diminta tanggapan, Senin (14/6).

- Advertisement -

Sementara itu, Aida salah seorang warga juga menolak rencana itu. Menurut dia, selama ini negara sudah banyak menerapkan pajak kepada masyarakat. Ia menyebut ada pajak restoran dan juga pajak kendaraan.

"Saya nggak setujulah. Namanya, negara ini ngaruk sama uang rakyat. Kita ini sudah dipusingkan dengan pajak yang sudah ada. Dan sekarang mau dibuat susah lagi," tuturnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mulai menanggapi adanya wacana PPN komoditas sembako tersebut. Menurutnya, pihaknya siap mengambil sikap bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Jika nantinya kebijakan PPN untuk bahan pokok merugikan rakyat.

Baca Juga:  Inka Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru

"Bila banyak rugi atau mudharatnya dari manfaat, pemko melalui Apeksi bakal menyampaikan aspirasi masyarakat," terangnya.

Apeksi bakal menyampaikan ke pemerintah pusat terkait kebijakan ini. Ia pun bakal membahasnya bersama sejumlah pimpinan kota yang tergabung dalam Apeksi.

Pemerintah kota secara umum mendukung kebijakan pemerintah pusat. Ia yakin tim ekonomi nasional pasti telah memperhitungkan kebijakan tersebut.

"Kalau secara umum, kami pemerintah daerah mendukung kebijakan dari pusat," sebutnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako dan jasa pendidikan melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Rencana itu, khususnya PPN komoditas sembako mendapat penolakan dari masyarakat dan juga pedagang di Kota Pekanbaru.

Ada12 komoditi sembako yang rencananya dikenakan PPN. Seperti beras, gabah, daging, jagung, telur dan kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Rencana pemerintah ini dinilai tidak pro terhadap kesejahteraan masyarakat yang saat ini masih berjuang bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Jannah, salah seorang pedagang di Pasar Agus Salim mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut. Pasalnya, saat ini sejumlah komoditi di pasar tradisional banyak yang tidak stabil sehingga membuat pedagang sulit menentukan harga bila nanti nya pemerintah tetap menerapkan rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bertemu Bank Dunia Bahas Lima Hal Penting

"Harga daging itu kan tak stabil apalagi daging ayam. Kadang naik bisa sampai Rp35 ribu per kilogram. Yang jual dan yang beli juga kesulitan. Gimana nanti kalau sudah diterapkan pajaknya? Menyengsarakan masyarakat namanya," katanya saat diminta tanggapan, Senin (14/6).

Sementara itu, Aida salah seorang warga juga menolak rencana itu. Menurut dia, selama ini negara sudah banyak menerapkan pajak kepada masyarakat. Ia menyebut ada pajak restoran dan juga pajak kendaraan.

"Saya nggak setujulah. Namanya, negara ini ngaruk sama uang rakyat. Kita ini sudah dipusingkan dengan pajak yang sudah ada. Dan sekarang mau dibuat susah lagi," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mulai menanggapi adanya wacana PPN komoditas sembako tersebut. Menurutnya, pihaknya siap mengambil sikap bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Jika nantinya kebijakan PPN untuk bahan pokok merugikan rakyat.

Baca Juga:  Isuzu Beri Pelatihan Keselamatan Berkendara

"Bila banyak rugi atau mudharatnya dari manfaat, pemko melalui Apeksi bakal menyampaikan aspirasi masyarakat," terangnya.

Apeksi bakal menyampaikan ke pemerintah pusat terkait kebijakan ini. Ia pun bakal membahasnya bersama sejumlah pimpinan kota yang tergabung dalam Apeksi.

Pemerintah kota secara umum mendukung kebijakan pemerintah pusat. Ia yakin tim ekonomi nasional pasti telah memperhitungkan kebijakan tersebut.

"Kalau secara umum, kami pemerintah daerah mendukung kebijakan dari pusat," sebutnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari