JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ahli waris an Marlis (51) warga Jl M. Ali Gang Setia Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang, Siak, Riau, korban kecelakaan kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper(PT IKPP), terima santunan Peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK melalui PP 82 Tahun 2019 dari Menaker RI ida Fauziah di Jakarta Selasa (14/01/2020).
Santunan yang diberikan sebesar Rp 283.624.187 Dengan rincian ; Santunan Meninggal Rp 183.239.472, Biaya Pemakaman Rp 10.000.000, Santunan Berkala Rp 12.000.000, Beasiswa Pendidikan Anak 1 Rp 12.000.000/thn, Beasiswa Pendidikan Anak 2 Rp 3.000.000/thn, Jaminan Hari Tua Rp 63.043.315, Jaminan Pensiun Rp 341.400/bln.
Peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan tanpa kenaikan iuran, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019. Tentunya manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Diketahui sebelumnya almarhum kecelakaan kerja hingga meninggal dunia tersedot mesin penghancur kulit kayu , Potongan tubuh korban yang sudah tidak utuh lagi ditemukan oleh teman sesama pekerja di PT IKPP Perawang Kabupaten Siak, Riau pada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB
Manfaat JKK Semakin Baik Lagi
Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Beasiswa
Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350%.
Deputi Direktur wilayah BPJAMSOSTEK wilayah Sumbarriau Pepen S Almas mengatakan , pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terangnya.
Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. "Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja", tambah Pepen
Manfaat Tambahan JKK Lainnya
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Manfaat JKM Naik 75%
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Pepen menyampaikan, peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"BPJAMSOSTEK menaikan manfaat bukan iuran, iurannya tetap sama " tutup Pepen.(rls)