Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Waduh…Buntut Gugatan Konsumen Terkait Produk DFSK Glory 580 Makin Ramai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buntut masalah terkait produk mobil DFSK Glory 580 1.5 T CVT tahun 2018  kian panjang. Sebelumnya tujuh konsumen menggugat PT Sokonindo Automobile  selaku distributor DFSK terkait produk tesebut melalui kuasa hukumnya David Tobing.

Gugatan ini menimbulkan respon konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe Glory 580 1.5T CVT lain yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing  melalui kolom komentar pada berita di media.

Menanggapi hal tersebut Komunitas Konsumen Indonesia (“KKI”) yang diketuai oleh David Tobing membuka posko pengaduan. Hal ini dilakukan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT dalam website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) dan WA Center 08989899989.

Pembukaan posko ini dimulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 untuk memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lainnya dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

Baca Juga:  AQUA Japan Hadirkan Glass Door Freezer

KKI sendiri memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Yaitu tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Perdagangan RI.

Dimana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia,” ujar David saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (12/12).

“Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta serta melalui keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

Baca Juga:  Pembayaran Zakat Mal Bisa Dipercepat

Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan.” ungkap David

.Dirinya berharap dengan Posko Pengaduan ini dapat membantu konsumen lain sebagai sebuah wadah bagi para konsumen DFSK Glory 580 untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DFSK, agar DFSK bisa lebih baik lagi dalam memberikan solusi atas permasalahan yang masive ini.” Lanjut David Tobing.

David menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan KKI apabila tidak mendapatkan respon positif dari produsen Glory adalah menghubungi dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit mobil yang bermasalah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buntut masalah terkait produk mobil DFSK Glory 580 1.5 T CVT tahun 2018  kian panjang. Sebelumnya tujuh konsumen menggugat PT Sokonindo Automobile  selaku distributor DFSK terkait produk tesebut melalui kuasa hukumnya David Tobing.

Gugatan ini menimbulkan respon konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe Glory 580 1.5T CVT lain yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing  melalui kolom komentar pada berita di media.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut Komunitas Konsumen Indonesia (“KKI”) yang diketuai oleh David Tobing membuka posko pengaduan. Hal ini dilakukan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT dalam website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) dan WA Center 08989899989.

Pembukaan posko ini dimulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 untuk memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lainnya dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

- Advertisement -
Baca Juga:  1.151 Mobil Ramaikan Lomba Modifikasi Daihatsu

KKI sendiri memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Yaitu tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Perdagangan RI.

Dimana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia,” ujar David saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (12/12).

“Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta serta melalui keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

Baca Juga:  Sambut 22 Tahun SP BPJSTK Komitmen Dukung Manajemen BPJAMSOSTEK

Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan.” ungkap David

.Dirinya berharap dengan Posko Pengaduan ini dapat membantu konsumen lain sebagai sebuah wadah bagi para konsumen DFSK Glory 580 untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DFSK, agar DFSK bisa lebih baik lagi dalam memberikan solusi atas permasalahan yang masive ini.” Lanjut David Tobing.

David menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan KKI apabila tidak mendapatkan respon positif dari produsen Glory adalah menghubungi dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit mobil yang bermasalah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari