JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) mendukung implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pengusaha berharap pemberlakuan pengaturan importasi dapat melindungi produksi dalam negeri dan membangkitkan industri tekstil.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja berharap bahwa implementasi Permendag 36/2023 yang diberlakukan mulai 10 Maret itu tidak ditunda ataupun direvisi. Sebab, kebijakan tersebut dapat membangkitkan industri tekstil yang belakangan tengah digerus oleh banjir impor. ”Kita harapkan dua tahun ke depan industri tekstil bisa tumbuh kembali,” ujar Jemmy, Selasa (12/3).
Jemmy menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sedikit dalam menerapkan instrumen trade barrier dibandingkan negara-negara produsen TPT lainnya. Yang tujuannya menjaga industri kecil menengah (IKM) dalam negerinya. ”Kita berharap Indonesia tidak dijadikan market saja, tetapi bisa menjadi base industri,” tuturnya.
Menurut Jemmy, saat ini utilisasi mesin produksi tekstil di lingkup IKM dari hilirisasi, intermediate dan hulu masih di bawah 50 persen. Jika stok barang impor berhasil berkurang, maka pelaku usaha IKM dapat berbelanja kain dari produk nasional dan mengoperasikan mesin kembali.
Selain itu, lanjut dia, saat ini secara makro perekonomian juga sedang tidak baik-baik saja yan gturut mempengaruhi industri TPT. Misalnya, jika suku bunga The Fed terus naik, maka suku bunga dalam negeri ikut naik. Jemmy berharap Fed rate bisa turun seiring dengan suku bunga Indonesia, dengan demikian inflasi terkendali dan pertumbuhan tumbuh. ‘’Kita harus menjaga pasar dometisk dulu. Kalau bisa Indonesia jangan menjadi market saja, jika itu terjadi maka PHK akan terjadi kembali dan menurunkan buying power,’’ urainya.
Dia berharap, dengan Permendag Nomor 36 ini, dapat melahirkan efek berkurangnya barang impor setelah Lebaran 2024 sehingga pekerja yang dirumahkan bisa dipekerjakan kembali. ‘’Kita berharap Mei atau Juni 2024 kapasitas produksi bisa naik. Kami berharap Permendag Nomor 36 tidak ada penundaan dan perubahan lagi,’’ ujarnya.
Diketahui bahwa Permendag 36/2023 berisi tentang penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.(agf/dio/jpg)