Rabu, 18 September 2024

Geram, Kemendag Ancam Akan Masukan Daftar Hitam Pengusaha Nakal

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan para pengusaha berhati-hati terhadap oknum yang kerap mencatut nama penyelenggara negara dalam kasus suap-menyuap impor. Sebab menurutnya, pihak manapun yang berbuat nakal dalam proses impor akan berurusan dengan penegak hukum.

“Mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan,” kata Enggar di Jakarta, Senin pagi (11/8).

Enggar menegaskan, tata kelola impor selama ini berjalan secara baik dan sesuai aturan (good governance). Kemendag pun tak segan-segan memasukkan daftar hitam (black list) pengusaha nakal.

Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem itu mengingatkan agar pengusaha berhati-hati dan tak meladeni oknum yang mengaku bisa menguruskan kuota impor, bahkan membawa-bawa nama pejabat negara.

- Advertisement -

“Karena semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik Pekan Ini

Enggar menjelaskan, proses impor bawang putih dimulai dari pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam RPIH itu, ada poin wajib tanam, sebanyak lima persen dari kuota impor.

- Advertisement -

Setelah itu dipenuhi dan ada proses verifikasi, baru diurus Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kemendag. “Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, yang diduga menerima suap terkait perizinan impor bawang putih. Politikus partai berlogo moncong putih itu diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA).

Baca Juga:  New Xpander dan New Xpander Cross

Uang tersebut diserahkan melalui Dody yang bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Uang suap tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dari commitment fee awal sebesar Rp 3,6 miliar dan commitment fee besarannya dari Rp1.700 -Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Kesepakatan fee tersebut setelah Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman melakukan pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih. Commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan para pengusaha berhati-hati terhadap oknum yang kerap mencatut nama penyelenggara negara dalam kasus suap-menyuap impor. Sebab menurutnya, pihak manapun yang berbuat nakal dalam proses impor akan berurusan dengan penegak hukum.

“Mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan,” kata Enggar di Jakarta, Senin pagi (11/8).

Enggar menegaskan, tata kelola impor selama ini berjalan secara baik dan sesuai aturan (good governance). Kemendag pun tak segan-segan memasukkan daftar hitam (black list) pengusaha nakal.

Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem itu mengingatkan agar pengusaha berhati-hati dan tak meladeni oknum yang mengaku bisa menguruskan kuota impor, bahkan membawa-bawa nama pejabat negara.

“Karena semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Daihatsu Peringkat Kedua Penjualan Otomotif Tahun 2023

Enggar menjelaskan, proses impor bawang putih dimulai dari pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam RPIH itu, ada poin wajib tanam, sebanyak lima persen dari kuota impor.

Setelah itu dipenuhi dan ada proses verifikasi, baru diurus Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kemendag. “Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, yang diduga menerima suap terkait perizinan impor bawang putih. Politikus partai berlogo moncong putih itu diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA).

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik Pekan Ini

Uang tersebut diserahkan melalui Dody yang bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Uang suap tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dari commitment fee awal sebesar Rp 3,6 miliar dan commitment fee besarannya dari Rp1.700 -Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Kesepakatan fee tersebut setelah Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman melakukan pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih. Commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari