JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI ramai-ramai menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bahan pokok alias sembako. Pasalnya, rencana tersebut memberatkan masyarakat.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan menilai pungutan PPN atas sembako merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat.
"Itu pengkhianatan ke rakyat, cari terobosan lain, yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat," ujarnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Kamis (10/6/2021).
Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah untuk kreatif berinovasi mencari sumber objek pajak baru untuk mendorong penerimaan negara. Namun, sumber pajak baru tersebut dipastikan tidak membebani masyarakat.
Dalam hal ini, ia mencontohkan pajak perusahaan digital. Menurutnya, pajak digital berpeluang menjadi sumber baru perpajakan sejalan dengan perkembangan transaksi elektronik.
"Kita tidak bisa majaki terus-menerus rakyat, apalagi ada pemikiran mau mempajaki sembako. Lah, sembako rakyat saja kita bagi-bagi," tuturnya.
Senada, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, pengenaan PPN sembako justru memperlihatkan bahwa pemerintah menekan rakyat kecil. Sebaliknya, pemerintah seolah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas, salah satunya dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah.
"Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan (PPnBM)," ujarnya.
Ia berharap pemerintah bisa melakukan inovasi sumber penerimaan pajak baru tanpa menyakiti hati rakyat.
"Dalam mengejar penerimaan, harus cari inovasi. Mengaca dua hal ini (pembebasan PPnBM mobil dan pengenaan PPN sembako, red), akan menyakiti rakyat kita. PPnBM yang dibebaskan menghasilkan seperti apa ke ekonomi? Sementara di Bali, industri pariwisata hancur dan program PEN belum jelas apa," tuturnya.
Rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam rancangan (draf) aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.
Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun