Rabu, 9 Juli 2025

BPJamsostek Duri Kenalkan Pekerja pada Program JKP

DURI (RIAUPOS.CO) – BPJamsostek Kantor Cabang Duri perkenalkan program barunya yakni Jaminan Kehilangaan Pekerjaan (JKP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bentuk sosialisasi, Kamis (8/7/2021).

Acara yang diikuti oleh 80 peserta binaan Kantor Cabang Duri ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Duri, Achiruddin. Acara berlangsung secara virtual dan dibagi dalam 2 sesi pada pagi dan siang hari yang bertujuan agar memudahkan dalam penyampaian materi kepada peserta.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak  saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga:  BRI Dorong Inklusi Keuangan Digital Lewat Aplikasi BRImo

"Tidak ada penambahan iuran untuk Pemberi Kerja atau Badan Usaha dan Tenaga Kerja karena iuran JKP sebesar 0.46 persen berasal dari 0.22 persen subsidi pemerintah, 0.14 persen rekomposisi iuran JKK dan 0.10 persen rekomposisi iuran JKm," ujar Achiruddin, Kamis (8/7).

Peserta program JKP ini merupakan Pemberi Kerja atau Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan baik skala usaha besar dan menengah  yang terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, JP dan JKN maupun skala usaha kecil dan mikro  yang terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT dan JKN.

"Banyak sekali manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, diantaranya manfaat berupa uang tunai yang dikelola langsung oleh BPJamsostek, dan akses Informasi Pasar Kerja serta pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah," pungkas Achiruddin.(hen)

Baca Juga:  Airlangga Umumkan Cara Mendapat BSU Pekerja Rp1 Juta

DURI (RIAUPOS.CO) – BPJamsostek Kantor Cabang Duri perkenalkan program barunya yakni Jaminan Kehilangaan Pekerjaan (JKP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bentuk sosialisasi, Kamis (8/7/2021).

Acara yang diikuti oleh 80 peserta binaan Kantor Cabang Duri ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Duri, Achiruddin. Acara berlangsung secara virtual dan dibagi dalam 2 sesi pada pagi dan siang hari yang bertujuan agar memudahkan dalam penyampaian materi kepada peserta.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak  saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga:  PLN dan Pemkab Inhu Fokus Bangun Jaringan ke Tingkat Dusun

"Tidak ada penambahan iuran untuk Pemberi Kerja atau Badan Usaha dan Tenaga Kerja karena iuran JKP sebesar 0.46 persen berasal dari 0.22 persen subsidi pemerintah, 0.14 persen rekomposisi iuran JKK dan 0.10 persen rekomposisi iuran JKm," ujar Achiruddin, Kamis (8/7).

Peserta program JKP ini merupakan Pemberi Kerja atau Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan baik skala usaha besar dan menengah  yang terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, JP dan JKN maupun skala usaha kecil dan mikro  yang terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT dan JKN.

- Advertisement -

"Banyak sekali manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, diantaranya manfaat berupa uang tunai yang dikelola langsung oleh BPJamsostek, dan akses Informasi Pasar Kerja serta pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah," pungkas Achiruddin.(hen)

Baca Juga:  Nilai Ekspor Riau Naik hingga 12 Persen
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DURI (RIAUPOS.CO) – BPJamsostek Kantor Cabang Duri perkenalkan program barunya yakni Jaminan Kehilangaan Pekerjaan (JKP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bentuk sosialisasi, Kamis (8/7/2021).

Acara yang diikuti oleh 80 peserta binaan Kantor Cabang Duri ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Duri, Achiruddin. Acara berlangsung secara virtual dan dibagi dalam 2 sesi pada pagi dan siang hari yang bertujuan agar memudahkan dalam penyampaian materi kepada peserta.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak  saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga:  Nilai Ekspor Riau Naik hingga 12 Persen

"Tidak ada penambahan iuran untuk Pemberi Kerja atau Badan Usaha dan Tenaga Kerja karena iuran JKP sebesar 0.46 persen berasal dari 0.22 persen subsidi pemerintah, 0.14 persen rekomposisi iuran JKK dan 0.10 persen rekomposisi iuran JKm," ujar Achiruddin, Kamis (8/7).

Peserta program JKP ini merupakan Pemberi Kerja atau Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan baik skala usaha besar dan menengah  yang terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, JP dan JKN maupun skala usaha kecil dan mikro  yang terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT dan JKN.

"Banyak sekali manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, diantaranya manfaat berupa uang tunai yang dikelola langsung oleh BPJamsostek, dan akses Informasi Pasar Kerja serta pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah," pungkas Achiruddin.(hen)

Baca Juga:  IAI Riau dan IKPI Pekanbaru Teken MoU

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari