PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) Kota Pekanbaru merampungkan usulan penerapan pembatasan waktu malam bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Usulan ini tidak membahas sanksi bagi pelanggar dan lebih menekankan Imbauan agar dipatuhi masyarakat.
Secara umum, pembatasan waktu malam yang sempat disebut dengan jam malam ini akan melarang masyarakat untuk berkeliaran di malam hari. Waktu yang diatur adalah pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Nantinya hanya orang dengan jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan keluar. Juga masyarakat dengan keperluan yang mendesak.
Sudah rampungnya usulan pembatasan waktu malam bagi warga Kota Pekanbaru ini diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (6/4). "Pengaturan kegiatan masyarakat, pembatasan jam aktivitas masyarakat yang kita usulkan. Hari ini (kemarin, red) kami sudah rampungkan usulan ke Bapak Presiden melalui Gubernur Riau. Tentunya nanti kalau pemerintah pusat melalui Menkes memberi izin untuk memberlakukan. Dari pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB," urainya.
Hal ini katanya melihat mencermati dan megamati penyebaran Covid-19 di Riau sangatlah tinggi. "Kita sudah mendekati zona merah. Dengan bertambahnya ODP setiap hari. Pekanbaru adalah ibukota Riau, jantung Sumatera. Oleh sebab itu ini sangat rawan," jelasnya.
Dengan kondisi yang seperti ini, pemahaman masyarakat masih sangat rendah tentang bahaya Covid-19. "Edukasi yang kita berikan tiga Minggu ini, masih sedikit masyarakat yang memahaminya. Lebih banyak yang cuek.Mereka seperti tidak dalam keadaan apa-apa," tambahnya.
Kepada Wako Pekanbaru, Riau Pos kemudian menanyakan apakah dalam usulan yang diajukan itu mencantumkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Karena, masyarakat cenderung cuek jika aturan tidak disertai sanksi. "Kami sekali lagi masih memberikan edukasi. Belum melakukan pendekatan penegakan hukum. Belum mengarah ke sana. Kami membangun kesadaran masyarakat," jawabnya.
Mengenai dampak ekonomi pada sektor informal yang mengandalkan aktivitas perdagangan malam hari, dia menyebutkan hal itu kecil terjadi. ‘‘Mereka bisa berdagang dari petang hari. Setelah pukul 20.00 WIB, pembeli tidak boleh langsung datang. Yang boleh membeli berdasarkan online. Atau mereka mengutus orang. Bisa saja nanti disediakan jasa berbelanja,’’ jelasnya.
Warga kata dia juga boleh keluar dari rumah hanya dalam keadaan mendesak. "Untuk pergi membeli obat, lapor ke siskamling. Kami kembali menggunakan infrastruktur yang ada agar maksimal. Kita akan bisa memutus mata rantai Covid-19 jika pemimpin, ulama dan umat bekerja sama dengan baik. insyaallah tidak berdampak banyak pada sektor informal. Ojek online silahkan bekerja. Tapi tetap dengan mempedomani protokol Kesehatan," tuturnya.
Kepadanya kemudian ditanyakan juga bagaimana jika usulan itu tidak disetujui oleh oleh pemerintah pusat. "Usaha sudah, upaya sudah, kebijakan ada di presiden. Yang tahu situasi itu adalah kita. Alternatifnya kita berikan edukasi pada masyarakat," singkatnya.(yls)