PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka mengingatkan masyarakat wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggelar acara Funtaxtic Kanwil DJP Riau tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJP Riau pada saat Car Free Day, akhir pekan lalu. Acara tersebut digelar serentak bersamaan dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Di Kota Pekanbaru, acara dikemas dalam pelaksanaan berbagai kegiatan seperti Zumba, Pojok Pajak, Talkshow Perpajakan (Bincang Pajak) serta berbagai kegiatan lainnya. Pojok Pajak yang dibuka oleh Kanwil DJP Riau melayani Wajib Pajak untuk menyelesaikan berbagai keperluan perpajakannya mulai dari lupa efin, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (C) Tahunan, konsultasi perpajakan dan berbagai layanan lainnya.
Satu hal yang cukup menarik adalah dengan dibukanya layanan Efin Keliling oleh Kanwil DJP Riau untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kendala lupa efin untuk mendapatkan kembali efin. Efin keliling dilaksanakan bersamaan dengan pembagian kopi gratis kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
‘’Kami berharap melalui kegiatan ini dapat membuat masyarakat menyadari keberadaan pajak di tengah-tengah mereka dan membuat mereka mau untuk melaporkan pajaknya, karena sebenarnya, selain kewajiban untuk mendaftarkan pajak, para wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara rutin. Peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak adalah apa yang coba kami incar melalui kegiatan ini,’’ ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang.
Kegiatan Funtaxtic yang dilaksanakan di luar Kota Pekanbaru juga tidak kalah menarik, sebanyak total 39 titik pojok pajak dibuka secara serentak di seluruh Kota/ Kabupaten di Provinsi Riau. Untuk menarik minat masyarakat, kegiatan digelar dalam format yang berbeda antar daerahnya, sehingga kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya namun juga memberikan hiburan.
Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024, Kantor Wilayah DJP Riau mengimbau masyarakat Wajib Pajak khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui laman djponline.pajak.go.id. Masyarakat dapat selalu menghubungi Kanwil DJP Riau atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau melalui nomor telepon yang tercantum didalam linktr.ee/pajakriau.(azr)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka mengingatkan masyarakat wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggelar acara Funtaxtic Kanwil DJP Riau tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJP Riau pada saat Car Free Day, akhir pekan lalu. Acara tersebut digelar serentak bersamaan dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Di Kota Pekanbaru, acara dikemas dalam pelaksanaan berbagai kegiatan seperti Zumba, Pojok Pajak, Talkshow Perpajakan (Bincang Pajak) serta berbagai kegiatan lainnya. Pojok Pajak yang dibuka oleh Kanwil DJP Riau melayani Wajib Pajak untuk menyelesaikan berbagai keperluan perpajakannya mulai dari lupa efin, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (C) Tahunan, konsultasi perpajakan dan berbagai layanan lainnya.
- Advertisement -
Satu hal yang cukup menarik adalah dengan dibukanya layanan Efin Keliling oleh Kanwil DJP Riau untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kendala lupa efin untuk mendapatkan kembali efin. Efin keliling dilaksanakan bersamaan dengan pembagian kopi gratis kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
‘’Kami berharap melalui kegiatan ini dapat membuat masyarakat menyadari keberadaan pajak di tengah-tengah mereka dan membuat mereka mau untuk melaporkan pajaknya, karena sebenarnya, selain kewajiban untuk mendaftarkan pajak, para wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara rutin. Peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak adalah apa yang coba kami incar melalui kegiatan ini,’’ ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang.
- Advertisement -
Kegiatan Funtaxtic yang dilaksanakan di luar Kota Pekanbaru juga tidak kalah menarik, sebanyak total 39 titik pojok pajak dibuka secara serentak di seluruh Kota/ Kabupaten di Provinsi Riau. Untuk menarik minat masyarakat, kegiatan digelar dalam format yang berbeda antar daerahnya, sehingga kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya namun juga memberikan hiburan.
Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024, Kantor Wilayah DJP Riau mengimbau masyarakat Wajib Pajak khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui laman djponline.pajak.go.id. Masyarakat dapat selalu menghubungi Kanwil DJP Riau atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau melalui nomor telepon yang tercantum didalam linktr.ee/pajakriau.(azr)