Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Kabar Baik Awal 2026, Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Bergaji Rp10 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik datang bagi dunia usaha dan para pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemberian insentif PPh Pasal 21 dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).

Baca Juga:  BRI Raup Laba Rp60 Triliun

Namun, insentif ini tidak diberikan kepada seluruh sektor. Pemerintah membatasi penerima hanya pada lima kategori pekerja, yakni sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara itu, ketentuan tanggal pendaftaran pemberi kerja berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah 1 Januari 2026.

Bagi pegawai tetap, syarat penerima insentif meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Januari-Februari Anjlok

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.(JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik datang bagi dunia usaha dan para pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemberian insentif PPh Pasal 21 dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).

Baca Juga:  Gubri Optimistis Target Investasi Riau 2022 Tercapai

Namun, insentif ini tidak diberikan kepada seluruh sektor. Pemerintah membatasi penerima hanya pada lima kategori pekerja, yakni sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

- Advertisement -

Pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara itu, ketentuan tanggal pendaftaran pemberi kerja berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah 1 Januari 2026.

Bagi pegawai tetap, syarat penerima insentif meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mal SKA Hadirkan Atraksi Barongsai Patok

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.(JPG)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik datang bagi dunia usaha dan para pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemberian insentif PPh Pasal 21 dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).

Baca Juga:  Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp40,7 T ke 15 Sektor Strategis

Namun, insentif ini tidak diberikan kepada seluruh sektor. Pemerintah membatasi penerima hanya pada lima kategori pekerja, yakni sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara itu, ketentuan tanggal pendaftaran pemberi kerja berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah 1 Januari 2026.

Bagi pegawai tetap, syarat penerima insentif meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Baca Juga:  Mal SKA Hadirkan Atraksi Barongsai Patok

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.(JPG)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari