Kamis, 4 Desember 2025
spot_img

IKPI Sumbagteng Gelar Seminar Pajak Jelang Akhir Tahun, Bekali Wajib Pajak Hadapi Pelaporan 2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat, khususnya para wajib pajak di Provinsi Riau, Rabu (3/12) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah kembali mengadakan seminar bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK/Pemeriksaan Pajak”.

Seminar yang berlangsung di Balairung Room Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu turut dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki beserta jajaran penyuluh pajak, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pusat Lilisen, Ketua Pengda IKPI Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, dan narasumber utama Sapto Windi Argo yang juga Direktur Utama PT TaxSys Indonesia.

Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, menjelaskan bahwa seminar ini sengaja digelar menjelang akhir tahun sebagai bentuk komitmen IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan bagi wajib pajak dan para praktisi menghadapi masa pelaporan awal tahun.

Baca Juga:  Jatuh dari Atap Ruko, Pria Diduga Pelaku Pencurian Alami Luka Parah

Sebanyak 111 peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum mengikuti kegiatan ini. Tema utama seminar membahas penyusunan kertas kerja sebagai fondasi utama dalam laporan pajak. Dengan kertas kerja yang lengkap, wajib pajak akan lebih siap apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan, terutama terkait PPh 21, unifikasi, hingga SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan tahun pajak 2025.

Gazali berharap seminar ini memberi manfaat besar bagi seluruh peserta dan menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperkuat kompetensi perpajakan di Provinsi Riau.

Ia menambahkan, akhir pekan ini IKPI bekerja sama dengan PSMTI Riau, Perwanti PSMTI, PSMTI Pekanbaru, dan Kanwil DJP Riau akan menyelenggarakan seminar lanjutan bertema “Persiapan Implementasi Coretax dalam Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025”. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung Sabtu, 6 Desember 2025 di Angkasa Garden Hotel Pekanbaru dengan target 110 peserta.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi langkah konsisten IKPI Sumbagteng dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak. Menurutnya, topik yang diangkat sangat krusial karena mencakup PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPN, serta penyusunan SPT Tahunan, yang seluruhnya menuntut rekonsiliasi data yang akurat.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Januari-Februari Anjlok

Ardiyanto menegaskan bahwa kertas kerja perpajakan merupakan dokumen dasar yang memuat seluruh transaksi fiskal. Kualitas penyusunan kertas kerja akan sangat menentukan potensi diterbitkannya SP2DK maupun pemeriksaan pajak.

Di era digital, kata Ardiyanto, kepatuhan wajib pajak tidak lagi hanya dinilai dari ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga dari validitas dan sinkronisasi data antarjenis pajak, termasuk ekualisasi PPN dan PPh.

Ia menyampaikan bahwa DJP Riau siap mendukung langkah edukasi IKPI, termasuk dalam memberikan pemahaman terkait Coretax yang mulai diimplementasikan pada 2026. Dengan edukasi yang terus digencarkan, diharapkan wajib pajak semakin siap saat memasuki masa pelaporan SPT tahun depan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat, khususnya para wajib pajak di Provinsi Riau, Rabu (3/12) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah kembali mengadakan seminar bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK/Pemeriksaan Pajak”.

Seminar yang berlangsung di Balairung Room Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu turut dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki beserta jajaran penyuluh pajak, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pusat Lilisen, Ketua Pengda IKPI Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, dan narasumber utama Sapto Windi Argo yang juga Direktur Utama PT TaxSys Indonesia.

Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, menjelaskan bahwa seminar ini sengaja digelar menjelang akhir tahun sebagai bentuk komitmen IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan bagi wajib pajak dan para praktisi menghadapi masa pelaporan awal tahun.

Baca Juga:  Tahun 2023, Chery Mampu Jual 1,8 Juta Lebih Mobil

Sebanyak 111 peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum mengikuti kegiatan ini. Tema utama seminar membahas penyusunan kertas kerja sebagai fondasi utama dalam laporan pajak. Dengan kertas kerja yang lengkap, wajib pajak akan lebih siap apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan, terutama terkait PPh 21, unifikasi, hingga SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan tahun pajak 2025.

Gazali berharap seminar ini memberi manfaat besar bagi seluruh peserta dan menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperkuat kompetensi perpajakan di Provinsi Riau.

- Advertisement -

Ia menambahkan, akhir pekan ini IKPI bekerja sama dengan PSMTI Riau, Perwanti PSMTI, PSMTI Pekanbaru, dan Kanwil DJP Riau akan menyelenggarakan seminar lanjutan bertema “Persiapan Implementasi Coretax dalam Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025”. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung Sabtu, 6 Desember 2025 di Angkasa Garden Hotel Pekanbaru dengan target 110 peserta.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi langkah konsisten IKPI Sumbagteng dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak. Menurutnya, topik yang diangkat sangat krusial karena mencakup PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPN, serta penyusunan SPT Tahunan, yang seluruhnya menuntut rekonsiliasi data yang akurat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lebih 500 Anak Putus Sekolah Didata

Ardiyanto menegaskan bahwa kertas kerja perpajakan merupakan dokumen dasar yang memuat seluruh transaksi fiskal. Kualitas penyusunan kertas kerja akan sangat menentukan potensi diterbitkannya SP2DK maupun pemeriksaan pajak.

Di era digital, kata Ardiyanto, kepatuhan wajib pajak tidak lagi hanya dinilai dari ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga dari validitas dan sinkronisasi data antarjenis pajak, termasuk ekualisasi PPN dan PPh.

Ia menyampaikan bahwa DJP Riau siap mendukung langkah edukasi IKPI, termasuk dalam memberikan pemahaman terkait Coretax yang mulai diimplementasikan pada 2026. Dengan edukasi yang terus digencarkan, diharapkan wajib pajak semakin siap saat memasuki masa pelaporan SPT tahun depan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat, khususnya para wajib pajak di Provinsi Riau, Rabu (3/12) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah kembali mengadakan seminar bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK/Pemeriksaan Pajak”.

Seminar yang berlangsung di Balairung Room Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu turut dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki beserta jajaran penyuluh pajak, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pusat Lilisen, Ketua Pengda IKPI Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, dan narasumber utama Sapto Windi Argo yang juga Direktur Utama PT TaxSys Indonesia.

Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, menjelaskan bahwa seminar ini sengaja digelar menjelang akhir tahun sebagai bentuk komitmen IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan bagi wajib pajak dan para praktisi menghadapi masa pelaporan awal tahun.

Baca Juga:  BI Kas Keliling di Tujuh Pulau

Sebanyak 111 peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum mengikuti kegiatan ini. Tema utama seminar membahas penyusunan kertas kerja sebagai fondasi utama dalam laporan pajak. Dengan kertas kerja yang lengkap, wajib pajak akan lebih siap apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan, terutama terkait PPh 21, unifikasi, hingga SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan tahun pajak 2025.

Gazali berharap seminar ini memberi manfaat besar bagi seluruh peserta dan menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperkuat kompetensi perpajakan di Provinsi Riau.

Ia menambahkan, akhir pekan ini IKPI bekerja sama dengan PSMTI Riau, Perwanti PSMTI, PSMTI Pekanbaru, dan Kanwil DJP Riau akan menyelenggarakan seminar lanjutan bertema “Persiapan Implementasi Coretax dalam Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025”. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung Sabtu, 6 Desember 2025 di Angkasa Garden Hotel Pekanbaru dengan target 110 peserta.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi langkah konsisten IKPI Sumbagteng dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak. Menurutnya, topik yang diangkat sangat krusial karena mencakup PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPN, serta penyusunan SPT Tahunan, yang seluruhnya menuntut rekonsiliasi data yang akurat.

Baca Juga:  Samsung Galaxy Tab A8 Terbaru, Ini Spesifikasinya

Ardiyanto menegaskan bahwa kertas kerja perpajakan merupakan dokumen dasar yang memuat seluruh transaksi fiskal. Kualitas penyusunan kertas kerja akan sangat menentukan potensi diterbitkannya SP2DK maupun pemeriksaan pajak.

Di era digital, kata Ardiyanto, kepatuhan wajib pajak tidak lagi hanya dinilai dari ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga dari validitas dan sinkronisasi data antarjenis pajak, termasuk ekualisasi PPN dan PPh.

Ia menyampaikan bahwa DJP Riau siap mendukung langkah edukasi IKPI, termasuk dalam memberikan pemahaman terkait Coretax yang mulai diimplementasikan pada 2026. Dengan edukasi yang terus digencarkan, diharapkan wajib pajak semakin siap saat memasuki masa pelaporan SPT tahun depan.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari