Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Harga TBS Plasma dan Swadaya Akan Diseragamkan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) sudah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77/ 2020 pada Desember 2020 lalu. Di mana Pergub tersebut mengatur tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik plasma maupun swadaya.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, Pergub Nomor 77/2020 tentang tataniaga TBS produksi pekebun Riau terasa istimewa dari Pergub provinsi lain. Pasalnya Pergub tidak hanya mengatur pekebun plasma, tetapi juga untuk pekebun swadaya yang jumlahnya 52 persen dari total luasan di Riau.

"In sya Allah sesuai arahan Pak Gubernur mulai pekan depan secara maraton kami akan sosialisasikan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Termasuk kepada para pekebun dan asosiasinya, pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) dan asosiasinya  dan stakeholder terkait," kata Zulfadli, Kamis (3/6).

Baca Juga:  Bambang Brodjonegoro Imbau Perusahaan Fokus

Lebih lanjut dikatakannya, Pergub tersebut  istimewa dari Pergub Provinsi lain karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur pada Permentan 01/2018. Tetapi lebih dari itu, Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52 persen secara luasan di Provinsi Riau yang harus dilindungi.

"Artinya dengan pemberlakuan Pergub ini petani dan pengusaha ada payung hukum dalam tata niaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kabupaten/kota," ujarnya.

Dijelaskan Zulfadli, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Dan juga tahun ini pihaknya akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se-Riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana BPDPKS.

Baca Juga:  SBT Cabut Undian Periode Kedua

"Tentunya ini merupakan terobosan kita dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga keadilan harga yang didapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun," jelasnya.

Selanjutnya Disbun, asosisi pekebun kelapa sawit (Apkasindo dan Aspekpir) serta asosiasi pengusaha kelapa sawit Indonesia

Gapki) mendorong pekebun di seluruh daerah melalui asosiasi masing-masing untuk bersama sama anggotanya yang difasilitasi Disbun kabupaten/kota untuk sama-sama mendorong pekebun untuk berkelompok.

"Kelompok tersebut bisa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) agar dapat melakukan kerja sama dengan pabrik PKS dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut," harapnya.(kom)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) sudah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77/ 2020 pada Desember 2020 lalu. Di mana Pergub tersebut mengatur tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik plasma maupun swadaya.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, Pergub Nomor 77/2020 tentang tataniaga TBS produksi pekebun Riau terasa istimewa dari Pergub provinsi lain. Pasalnya Pergub tidak hanya mengatur pekebun plasma, tetapi juga untuk pekebun swadaya yang jumlahnya 52 persen dari total luasan di Riau.

- Advertisement -

"In sya Allah sesuai arahan Pak Gubernur mulai pekan depan secara maraton kami akan sosialisasikan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Termasuk kepada para pekebun dan asosiasinya, pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) dan asosiasinya  dan stakeholder terkait," kata Zulfadli, Kamis (3/6).

Baca Juga:  Hotel Novotel Pekanbaru Gelar Solidarity Week

Lebih lanjut dikatakannya, Pergub tersebut  istimewa dari Pergub Provinsi lain karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur pada Permentan 01/2018. Tetapi lebih dari itu, Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52 persen secara luasan di Provinsi Riau yang harus dilindungi.

- Advertisement -

"Artinya dengan pemberlakuan Pergub ini petani dan pengusaha ada payung hukum dalam tata niaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kabupaten/kota," ujarnya.

Dijelaskan Zulfadli, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Dan juga tahun ini pihaknya akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se-Riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana BPDPKS.

Baca Juga:  PTPN V Catatkan Pendapatan Rp5,3 Triliun sepanjang 2020

"Tentunya ini merupakan terobosan kita dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga keadilan harga yang didapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun," jelasnya.

Selanjutnya Disbun, asosisi pekebun kelapa sawit (Apkasindo dan Aspekpir) serta asosiasi pengusaha kelapa sawit Indonesia

Gapki) mendorong pekebun di seluruh daerah melalui asosiasi masing-masing untuk bersama sama anggotanya yang difasilitasi Disbun kabupaten/kota untuk sama-sama mendorong pekebun untuk berkelompok.

"Kelompok tersebut bisa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) agar dapat melakukan kerja sama dengan pabrik PKS dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut," harapnya.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari