Kamis, 19 September 2024

Ketahui Jenis Asuransi Mobil Terbaik dan Cara Perhitungan Preminya

(RIAUPOS.CO) – Asuransi mobil adalah produk jaminan finansial yang memberikan perlindungan atas segala risiko yang terjadi terhadap mobil selama digunakan, seperti kecelakaan, kehilangan, atau pencurian.

Memiliki asuransi mobil akan membuat kita sebagai pemilik kendaraan tidak perlu merasa khawatir dengan mahalnya biaya perbaikan di bengkel, atau ketika mengalami pencurian/perampasan kendaraan karena perusahaan asuransi mobil yang akan menanggungnya.

Tidak hanya menjamin perbaikan akibat benturan dan kerusakan saja, mobil kesayangan juga bisa terlindungi bahkan sampai bencana alam dan kehilangan!

Meski begitu, tentu saja Anda harus menghitung biaya asuransi mobil yang harus dibayarkan di setiap tahunnya. Sebab, nominal yang dikenakan berbeda-beda, tergantung harga kendaraan yang diasuransikan serta wilayah Anda.

- Advertisement -

Mengenal 2 Jenis Asuransi Mobil

Asuransi mobil terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi mobil all risk (comprehensive) dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

- Advertisement -

Asuransi mobil all risk menanggung semua risiko alias menyeluruh, sedangkan asuransi mobil TLO hanya menanggung kerusakan parah saja. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya, baik dari segi pertanggungan maupun besaran premi.

Sementara produk asuransi TLO memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan di mana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 persen nilai aktual kendaraan.

Premi asuransi mobil bisa ditarik jika masa asuransi belum berakhir. Namun, jika sudah pernah mengajukan klaim, nominalnya akan disesuaikan. Bila belum pernah klaim, premi yang dikembalikan sesuai dengan sisa masa asuransi.

Pertanggungan Asuransi Mobil

Umumnya, asuransi mobil memberikan pertanggungan dasar atas kerugian yang disebabkan oleh beberapa berikut:

  • Benturan, tabrakan, terbalik, terperosok atau tergelincir.
  • Kebakaran (termasuk tersambar petir).
  • Perbuatan jahat.
  • Pencurian (termasuk pencurian yang diawali atau diikuti tindakan kekerasan).
  • Risiko-risiko lainnya.

Selain itu, nasabah juga bisa membeli perluasan manfaat asuransi (dengan tambahan premi) yang menanggung hal berikut:

  • Banjir dan angin topan.
  • Gempa bumi dan tsunami.
  • Huru-hara dan kerusuhan.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Baca Juga:  Muto Yusuke Gantikan Ishii Hidemasa sebagai Managing Director Epson Indonesia

Biaya Asuransi Mobil All Risk per Tahun

Salah satu dari jenis asuransi mobil yang cukup banyak digunakan nasabah untuk perlindungan menyeluruh terhadap mobil yang dimiliki adalah All Risk atau Comprehensive.

Asuransi mobil All Risk merupakan jenis asuransi yang akan melindungi kendaraanmu mulai dari kerusakan dan kerugian yang ringan seperti lecet, hingga yang paling berat seperti kecelakaan dan kehilangan karena tindak pencurian.

Karena lebih banyak manfaat yang akan diterima, maka biaya asuransi mobil All Risk per tahun akan jadi lebih mahal bila dibandingkan dengan jenis Total Loss Only (TLO).

Biaya asuransi mobil All Risk per tahun akan didasarkan pada ketentuan tarif nasional yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persentase besaran premi berkisar antara 1,05-4,2%, tergantung dari harga mobil di pasaran dan wilayah domisili nasabah.

Berikut adalah gambaran cara menghitung premi asuransi mobil All Risk per tahun bila didasarkan pada regulasi resmi dari OJK:

Harga Mobil

Kategori Kendaraan

Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (1)

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2)

Selain area 1 dan 2

0 – Rp125 juta

Kategori 1

3,82% – 4,20%

3,26% – 3,59%

2,53% – 2,78%

>Rp125 juta -Rp200 juta

Kategori 2

2,67% – 2,94%

2,47% – 2,72%

2,69% – 2,96%

>Rp200 juta -Rp400 juta

Kategori 3

2,18% – 2,40%           

2,08% – 2,29%           

1,79% – 1,97%

>Rp400 juta -Rp800 juta

Kategori 4

1,20% – 1,32%           

1,20% – 1,32%           

1,14% – 1,25%

>Rp800 juta

Kategori 5

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

Jika seorang nasabah yang berdomisili di DKI Jakarta memiliki mobil dengan harga pasaran saat itu sebesar Rp300 juta dan memutuskan untuk mengambil jenis asuransi All Risk, maka dia akan masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 2,08%-2,29%.

Baca Juga:  Aturan Baru Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 30 Januari 2020

Jika mengambil contoh persentase terendah yaitu 2,08%, maka biaya asuransi mobil All Risk yang harus dibayarkan nasabah tersebut per tahunnya yaitu: 2,08% x Rp300.000.000 = Rp6.240.000.

Biaya Asuransi Mobil TLO per Tahun

Asuransi TLO hanya akan menjamin ganti rugi atas kerusakan kendaraan pada tingkatan 75 persen atau lebih seperti kecelakaan besar dan pencurian mobil yang tidak ditemukan hingga 60 hari.

Hal inilah yang membuat asuransi TLO memiliki premi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan All Risk, karena tidak semua risiko dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, terlebih jika kerusakannya hanya lecet dan terserempet saja.

Semua faktor inilah yang membuat biaya asuransi mobil TLO per tahun umumnya kurang dari satu persen dari harga mobil di pasaran saat itu.

Sebagai gambaran, berikut adalah rangkuman biaya asuransi mobil TLO per tahun berdasarkan ketentuan dari OJK:

Harga Mobil

Kategori Kendaraan

Sumatera dan Kepulauan disekitarnya (1)

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2)

Selain area 1 dan 2

0 s.d.Rp 125 juta

Kategori 1

0,47%-0,56%

0,65%-0,78%

0,51%-0,56%

>Rp 125 juta –Rp 200 juta

Kategori 2

0,63%-0,69%

0,44%-0,53%

0,44%-0,48%

>Rp 200 juta –Rp 400 juta

Kategori 3

0,41%-0,46%

0,38%-0,42%

0,29%-0,35%

>Rp 400 juta– Rp 800 juta

Kategori 4

0,25%-0,30%

0,25%-0,30%

0,23%-0,27%

> Rp 800 juta

Kategori 5

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

Dari data di atas, jika seorang nasabah pemegang polis asuransi TLO memiliki mobil seharga Rp250 juta dan berdomisili di Jakarta, maka dia masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 0,38%-0,42%.

Dengan mengambil contoh persentase terendah, maka cara menghitung premi asuransi mobil jenis TLO yaitu, 0,38% x Rp250.000.000 = Rp950.000 per tahun.

Namun, besaran premi asuransi All Risk maupun TLO tersebut biasanya akan ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.(ifr)

(RIAUPOS.CO) – Asuransi mobil adalah produk jaminan finansial yang memberikan perlindungan atas segala risiko yang terjadi terhadap mobil selama digunakan, seperti kecelakaan, kehilangan, atau pencurian.

Memiliki asuransi mobil akan membuat kita sebagai pemilik kendaraan tidak perlu merasa khawatir dengan mahalnya biaya perbaikan di bengkel, atau ketika mengalami pencurian/perampasan kendaraan karena perusahaan asuransi mobil yang akan menanggungnya.

Tidak hanya menjamin perbaikan akibat benturan dan kerusakan saja, mobil kesayangan juga bisa terlindungi bahkan sampai bencana alam dan kehilangan!

Meski begitu, tentu saja Anda harus menghitung biaya asuransi mobil yang harus dibayarkan di setiap tahunnya. Sebab, nominal yang dikenakan berbeda-beda, tergantung harga kendaraan yang diasuransikan serta wilayah Anda.

Mengenal 2 Jenis Asuransi Mobil

Asuransi mobil terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi mobil all risk (comprehensive) dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil all risk menanggung semua risiko alias menyeluruh, sedangkan asuransi mobil TLO hanya menanggung kerusakan parah saja. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya, baik dari segi pertanggungan maupun besaran premi.

Sementara produk asuransi TLO memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan di mana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 persen nilai aktual kendaraan.

Premi asuransi mobil bisa ditarik jika masa asuransi belum berakhir. Namun, jika sudah pernah mengajukan klaim, nominalnya akan disesuaikan. Bila belum pernah klaim, premi yang dikembalikan sesuai dengan sisa masa asuransi.

Pertanggungan Asuransi Mobil

Umumnya, asuransi mobil memberikan pertanggungan dasar atas kerugian yang disebabkan oleh beberapa berikut:

  • Benturan, tabrakan, terbalik, terperosok atau tergelincir.
  • Kebakaran (termasuk tersambar petir).
  • Perbuatan jahat.
  • Pencurian (termasuk pencurian yang diawali atau diikuti tindakan kekerasan).
  • Risiko-risiko lainnya.

Selain itu, nasabah juga bisa membeli perluasan manfaat asuransi (dengan tambahan premi) yang menanggung hal berikut:

  • Banjir dan angin topan.
  • Gempa bumi dan tsunami.
  • Huru-hara dan kerusuhan.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Baca Juga:  Menjaga Stabilisasi Harga di Akhir Tahun, Airlangga Tinjau Operasi Pasar

Biaya Asuransi Mobil All Risk per Tahun

Salah satu dari jenis asuransi mobil yang cukup banyak digunakan nasabah untuk perlindungan menyeluruh terhadap mobil yang dimiliki adalah All Risk atau Comprehensive.

Asuransi mobil All Risk merupakan jenis asuransi yang akan melindungi kendaraanmu mulai dari kerusakan dan kerugian yang ringan seperti lecet, hingga yang paling berat seperti kecelakaan dan kehilangan karena tindak pencurian.

Karena lebih banyak manfaat yang akan diterima, maka biaya asuransi mobil All Risk per tahun akan jadi lebih mahal bila dibandingkan dengan jenis Total Loss Only (TLO).

Biaya asuransi mobil All Risk per tahun akan didasarkan pada ketentuan tarif nasional yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persentase besaran premi berkisar antara 1,05-4,2%, tergantung dari harga mobil di pasaran dan wilayah domisili nasabah.

Berikut adalah gambaran cara menghitung premi asuransi mobil All Risk per tahun bila didasarkan pada regulasi resmi dari OJK:

Harga Mobil

Kategori Kendaraan

Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (1)

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2)

Selain area 1 dan 2

0 – Rp125 juta

Kategori 1

3,82% – 4,20%

3,26% – 3,59%

2,53% – 2,78%

>Rp125 juta -Rp200 juta

Kategori 2

2,67% – 2,94%

2,47% – 2,72%

2,69% – 2,96%

>Rp200 juta -Rp400 juta

Kategori 3

2,18% – 2,40%           

2,08% – 2,29%           

1,79% – 1,97%

>Rp400 juta -Rp800 juta

Kategori 4

1,20% – 1,32%           

1,20% – 1,32%           

1,14% – 1,25%

>Rp800 juta

Kategori 5

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

Jika seorang nasabah yang berdomisili di DKI Jakarta memiliki mobil dengan harga pasaran saat itu sebesar Rp300 juta dan memutuskan untuk mengambil jenis asuransi All Risk, maka dia akan masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 2,08%-2,29%.

Baca Juga:  Pertamina Siapkan Dana Investasi Rp27 Triliun

Jika mengambil contoh persentase terendah yaitu 2,08%, maka biaya asuransi mobil All Risk yang harus dibayarkan nasabah tersebut per tahunnya yaitu: 2,08% x Rp300.000.000 = Rp6.240.000.

Biaya Asuransi Mobil TLO per Tahun

Asuransi TLO hanya akan menjamin ganti rugi atas kerusakan kendaraan pada tingkatan 75 persen atau lebih seperti kecelakaan besar dan pencurian mobil yang tidak ditemukan hingga 60 hari.

Hal inilah yang membuat asuransi TLO memiliki premi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan All Risk, karena tidak semua risiko dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, terlebih jika kerusakannya hanya lecet dan terserempet saja.

Semua faktor inilah yang membuat biaya asuransi mobil TLO per tahun umumnya kurang dari satu persen dari harga mobil di pasaran saat itu.

Sebagai gambaran, berikut adalah rangkuman biaya asuransi mobil TLO per tahun berdasarkan ketentuan dari OJK:

Harga Mobil

Kategori Kendaraan

Sumatera dan Kepulauan disekitarnya (1)

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2)

Selain area 1 dan 2

0 s.d.Rp 125 juta

Kategori 1

0,47%-0,56%

0,65%-0,78%

0,51%-0,56%

>Rp 125 juta –Rp 200 juta

Kategori 2

0,63%-0,69%

0,44%-0,53%

0,44%-0,48%

>Rp 200 juta –Rp 400 juta

Kategori 3

0,41%-0,46%

0,38%-0,42%

0,29%-0,35%

>Rp 400 juta– Rp 800 juta

Kategori 4

0,25%-0,30%

0,25%-0,30%

0,23%-0,27%

> Rp 800 juta

Kategori 5

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

Dari data di atas, jika seorang nasabah pemegang polis asuransi TLO memiliki mobil seharga Rp250 juta dan berdomisili di Jakarta, maka dia masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 0,38%-0,42%.

Dengan mengambil contoh persentase terendah, maka cara menghitung premi asuransi mobil jenis TLO yaitu, 0,38% x Rp250.000.000 = Rp950.000 per tahun.

Namun, besaran premi asuransi All Risk maupun TLO tersebut biasanya akan ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.(ifr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari