Senin, 8 Juli 2024

BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat. Kegiatan penyerahkan sertipikat tanah ini diselenggarakan secara virtual melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kabupaten Bengkalis tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H Bustami Hy SH, pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis.

- Advertisement -

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ir Dedy Fahlepi  mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis tahun 2021.

Baca Juga:  PT Unisem Akan Tutup Total, 1500 Karyawan Resah soal Nasib Mereka

Di Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, mendapatkan target sejumlah 28.000 SHAT dan 7.000 PBT. Pelaksanaan PTSL merupakan wujud dari langkah serius pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan Indonesia yang seluruh bidang tanahnya terdaftar secara sistematis, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah terjadinya sengketa konflik agraria yang selama ini terjadi dan diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat dari segi perekonomian.

‘’Dapat saya laporkan, bahwa sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis sejumlah 300 sertifikat di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Sekdakab Bengkalis Bustami mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Baca Juga:  Daihatsu Catat 151 Ribu Penjualan di 2021

Bustami mengatakan, tujuan pendaftaran sistematis lengkap wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. "Ya, ketika masyarakat telah mendapatkan sertifikat, tentu dapat dijadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan keluarga," ujarnya.

Dikatakan Bustami, tahun 2021 pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah diterbitkan sebanyak 1.756 sertifikat tanah untuk dua kecamatan yakni Rupat dan Rupat Utara.(ifr)

Laporan: HENNY ELYATI (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat. Kegiatan penyerahkan sertipikat tanah ini diselenggarakan secara virtual melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kabupaten Bengkalis tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H Bustami Hy SH, pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ir Dedy Fahlepi  mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis tahun 2021.

Baca Juga:  Telkomsel Teruskan Dukungan untuk Penyaluran Program Bantuan Kuota Data

Di Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, mendapatkan target sejumlah 28.000 SHAT dan 7.000 PBT. Pelaksanaan PTSL merupakan wujud dari langkah serius pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan Indonesia yang seluruh bidang tanahnya terdaftar secara sistematis, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah terjadinya sengketa konflik agraria yang selama ini terjadi dan diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat dari segi perekonomian.

‘’Dapat saya laporkan, bahwa sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis sejumlah 300 sertifikat di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,’’ tegasnya.

Sementara itu, Sekdakab Bengkalis Bustami mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Baca Juga:  Malaysia Buka Perbatasan untuk Hidupkan Pariwisata

Bustami mengatakan, tujuan pendaftaran sistematis lengkap wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. "Ya, ketika masyarakat telah mendapatkan sertifikat, tentu dapat dijadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan keluarga," ujarnya.

Dikatakan Bustami, tahun 2021 pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah diterbitkan sebanyak 1.756 sertifikat tanah untuk dua kecamatan yakni Rupat dan Rupat Utara.(ifr)

Laporan: HENNY ELYATI (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari