PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan persiapan menuju kehidupan new normal, maka unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap muka sampai dengan 14 Juni 2020.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Syarifuddin Syafri mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap memberikan layanan dan konsultasi perpajakan yang dapat disampaikan secara online melalui akun djponline.
"Atau melalui menu layanan yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id, dan disampaikan melalui jasa pos/ekspedisi lainnya. Bisa juga dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, bagi wajib pajak yang akan menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, DJP telah menyediakan aplikasi online yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan login pada laman www.pajak.go.id.
"Silakan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan–Info KSWP–Profil Pemenuhan Kewajiban Saya," ungkapnya.
Selain pelayanan perpajakan, Syarifuddin menuturkan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference dan saluran online lainnya.(das)
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan persiapan menuju kehidupan new normal, maka unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap muka sampai dengan 14 Juni 2020.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Syarifuddin Syafri mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap memberikan layanan dan konsultasi perpajakan yang dapat disampaikan secara online melalui akun djponline.
- Advertisement -
"Atau melalui menu layanan yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id, dan disampaikan melalui jasa pos/ekspedisi lainnya. Bisa juga dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, bagi wajib pajak yang akan menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, DJP telah menyediakan aplikasi online yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan login pada laman www.pajak.go.id.
- Advertisement -
"Silakan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan–Info KSWP–Profil Pemenuhan Kewajiban Saya," ungkapnya.
Selain pelayanan perpajakan, Syarifuddin menuturkan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference dan saluran online lainnya.(das)
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)