PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Dumai terus memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerjanya melalui kerja sama PLKK bersama layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu menjelaskan, belum lama ini ada sebanyak 65 kerja sama mitra pusat layanan kecelakaan kerja, yang terdiri dari 23 di Kota Dumai, 30 di Kabupaten Rokan Hilir dan 12 di Kabupaten Kepulauan Meranti. ‘’Total ada tiga RS pemerintah, 7 RS swasta, 41 Puskesmas, 12 klinik dan 2 Balai Pengobatan. Di Kota Dumai, kami baru-baru ini menandatangani kerja sama dengan RS Awal Bros Dumai,’’ ucap Legi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap mitra PLKK kerja sama. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas layanan yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga baru-baru ini mengevaluasi pelaksanaan kerja sama layanan kecelakaan kerja dengan seluruh mitra PLKK di Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti. ‘’Hal ini kita lakukan juga agar pelayanan lebih cepat, lebih tepat dan lebih prima dari sebelum-sebelumnya. Komitmen kami, peserta selalu mendapat layanan terbaik dari mitra-mitra PLKK kami,’’ tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelayanan kecelakaan kerja (e-PLKK) untuk mempermudah pencatatan, penjaminan dan pelaporan mitra kerja sama layanan kecelakaan kerja. Sehingga layanan yang diterima oleh peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak terkendala. ‘’Pada kasus kecelakaan kerja ada yang disebut golden hours (kurang lebih 5 jam usai kecelakaan). Jika terlambat penanganan dampaknya akan semakin buruk bahkan bisa sampai menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia. Ini menjadi perhatian serius kami, yaitu kepastian layanan. Maka dari itu, kami menyediakan aplikasi e-PLKK agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja ini lebih cepat ditangani. Juga di sisi PLKK semakin mempermudah penjaminan dan pelaporan klaim,’’ ujar Legi dengan optimis.
Khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Contact Center 175 atau link https://tc.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
Perlu diketahui, kecelakaan kerja tidak hanya melindungi para pekerja saat berada di lokasi kerja, tetapi juga perlindungan mulai dari berangkat sampai pulang ke rumah dan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan pekerjaannya. ‘’Dengan adanya perluasan jaringan PLKK ini, tentu semakin mempermudah PLKK dan peserta mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya. Sehingga mampu menghindarai keterlambatan penanganan yang bisa berisiko kecacatan hingga meninggal dunia,’’ ujar Legi.(hen)