Minggu, 6 April 2025
spot_img

Pukul Lansia Gara-Gara APK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial M (44) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Semua gara-gara alat pembatas kecepatan (APK) atau ”polisi tidur”.

Ceritanya, pada Senin 925/2) lalu, M dan warga di sekitar tempat ia tinggal sedang membuat tanggul jalan atau ”polisi tidur”. Lokasinya di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Lalu, lewatnya Ramli S yang sudah berusia 65 tahun. Ia sedang berkendara sepeda motor dengan istrinya dan melewati lokasi dibangunnya ”polisi tidur” tersebut.

Ramli sempat meprotes pembangunan ”polisi tidur” itu. Lalu ia memberi saran ke warga agar warga membuat ”polisi tidur” jangan terlalu tinggi hingga tidak menyulitkan pengendara melintas.

”Saat itulah pelaku tak terima saran korban dan langsung memukul di bagian kaca helm hingga melukai bagian bawah mata sebelah kiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Ahad (3/3).

Baca Juga:  Tersesat Gara-Gara Ikuti Aplikasi

Tidak hanya memukul satu kali, tetapi M memukul Ramli dua kali. Yang kedua di arahkan ke bagian atas helm korban. Warga lainnya juga sempat memiting leher Ramli hingga menyebabkan lehernya sakit.

Alamaaaakkk…!!

”Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dan kami proses,” tambah Iptu Dodi.

Akhirnya, M pun dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dan disangkakan atas kasus dugaan penganiayaan.

”Atas alat bukti yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka sesuai rumusan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya, di atas satu tahun penjara,” kata Dodi.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial M (44) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Semua gara-gara alat pembatas kecepatan (APK) atau ”polisi tidur”.

Ceritanya, pada Senin 925/2) lalu, M dan warga di sekitar tempat ia tinggal sedang membuat tanggul jalan atau ”polisi tidur”. Lokasinya di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Lalu, lewatnya Ramli S yang sudah berusia 65 tahun. Ia sedang berkendara sepeda motor dengan istrinya dan melewati lokasi dibangunnya ”polisi tidur” tersebut.

Ramli sempat meprotes pembangunan ”polisi tidur” itu. Lalu ia memberi saran ke warga agar warga membuat ”polisi tidur” jangan terlalu tinggi hingga tidak menyulitkan pengendara melintas.

”Saat itulah pelaku tak terima saran korban dan langsung memukul di bagian kaca helm hingga melukai bagian bawah mata sebelah kiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Ahad (3/3).

Baca Juga:  Minum Air Cuci Tangan

Tidak hanya memukul satu kali, tetapi M memukul Ramli dua kali. Yang kedua di arahkan ke bagian atas helm korban. Warga lainnya juga sempat memiting leher Ramli hingga menyebabkan lehernya sakit.

Alamaaaakkk…!!

”Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dan kami proses,” tambah Iptu Dodi.

Akhirnya, M pun dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dan disangkakan atas kasus dugaan penganiayaan.

”Atas alat bukti yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka sesuai rumusan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya, di atas satu tahun penjara,” kata Dodi.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Salah Naik Mobil

Tinggal Lengkuas

Orang Kaya Baru

Dikejar Anjing

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pukul Lansia Gara-Gara APK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial M (44) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Semua gara-gara alat pembatas kecepatan (APK) atau ”polisi tidur”.

Ceritanya, pada Senin 925/2) lalu, M dan warga di sekitar tempat ia tinggal sedang membuat tanggul jalan atau ”polisi tidur”. Lokasinya di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Lalu, lewatnya Ramli S yang sudah berusia 65 tahun. Ia sedang berkendara sepeda motor dengan istrinya dan melewati lokasi dibangunnya ”polisi tidur” tersebut.

Ramli sempat meprotes pembangunan ”polisi tidur” itu. Lalu ia memberi saran ke warga agar warga membuat ”polisi tidur” jangan terlalu tinggi hingga tidak menyulitkan pengendara melintas.

”Saat itulah pelaku tak terima saran korban dan langsung memukul di bagian kaca helm hingga melukai bagian bawah mata sebelah kiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Ahad (3/3).

Baca Juga:  Salah Naik Mobil

Tidak hanya memukul satu kali, tetapi M memukul Ramli dua kali. Yang kedua di arahkan ke bagian atas helm korban. Warga lainnya juga sempat memiting leher Ramli hingga menyebabkan lehernya sakit.

Alamaaaakkk…!!

”Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dan kami proses,” tambah Iptu Dodi.

Akhirnya, M pun dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dan disangkakan atas kasus dugaan penganiayaan.

”Atas alat bukti yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka sesuai rumusan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya, di atas satu tahun penjara,” kata Dodi.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial M (44) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Semua gara-gara alat pembatas kecepatan (APK) atau ”polisi tidur”.

Ceritanya, pada Senin 925/2) lalu, M dan warga di sekitar tempat ia tinggal sedang membuat tanggul jalan atau ”polisi tidur”. Lokasinya di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Lalu, lewatnya Ramli S yang sudah berusia 65 tahun. Ia sedang berkendara sepeda motor dengan istrinya dan melewati lokasi dibangunnya ”polisi tidur” tersebut.

Ramli sempat meprotes pembangunan ”polisi tidur” itu. Lalu ia memberi saran ke warga agar warga membuat ”polisi tidur” jangan terlalu tinggi hingga tidak menyulitkan pengendara melintas.

”Saat itulah pelaku tak terima saran korban dan langsung memukul di bagian kaca helm hingga melukai bagian bawah mata sebelah kiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Ahad (3/3).

Baca Juga:  Takut Disuntik

Tidak hanya memukul satu kali, tetapi M memukul Ramli dua kali. Yang kedua di arahkan ke bagian atas helm korban. Warga lainnya juga sempat memiting leher Ramli hingga menyebabkan lehernya sakit.

Alamaaaakkk…!!

”Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dan kami proses,” tambah Iptu Dodi.

Akhirnya, M pun dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dan disangkakan atas kasus dugaan penganiayaan.

”Atas alat bukti yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka sesuai rumusan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya, di atas satu tahun penjara,” kata Dodi.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Salah Naik Mobil

Tinggal Lengkuas

Orang Kaya Baru

Dikejar Anjing

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari