Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Buru Dua Tersangka Kasus BLBI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangkap dua tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kedua tersangka yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan buron KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Alex mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali. Kedua tersangka itu terus mangkir dari panggilan.

Baca Juga:  Inilah Sederet Varian Baru Corona Setelah Wuhan

Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.

Meski demikian, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya.

Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.

"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata dia.

KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim lewat Kepolisian Republik Indonesia, Senin (30/9). Pengajuan DPO itu dilakukan setelah kedua tersangka mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

Baca Juga:  BLACKPINK Punya Film Dokumenter, Segera Tayang di Netflix

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah ditetapkan tersangka sejak 10 Juni 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Dalam kasus BLBI ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangkap dua tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kedua tersangka yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan buron KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

- Advertisement -

"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Alex mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali. Kedua tersangka itu terus mangkir dari panggilan.

- Advertisement -
Baca Juga:  BLACKPINK Punya Film Dokumenter, Segera Tayang di Netflix

Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.

Meski demikian, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya.

Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.

"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata dia.

KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim lewat Kepolisian Republik Indonesia, Senin (30/9). Pengajuan DPO itu dilakukan setelah kedua tersangka mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

Baca Juga:  Remaja Pulau Jambu Tiga Tahun Menderita Tumor di Kaki

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah ditetapkan tersangka sejak 10 Juni 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Dalam kasus BLBI ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari