JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung memberikan respon terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia pun belum menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ya karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada bapak presiden," kata Imam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).
Terkait penetapannya sebagai tersangka ia bakal melapor kepada Jokowi. Menurutnya, ia akan menyerahkan segala keputusan jabatannya sebagai menteri kepada Jokowi.
"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu Presiden," ujar Imam.
Imam juga diketahui merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun belum berkomunikasi dengan partainya dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Belum, karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.
Kendati demikian, Imam mengharapkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politisi PKB ini mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.
Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp26,5 miliar. Untuk itu, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tukas Imam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi