Senin, 6 April 2026
- Advertisement -

Imam Nahrawi Belum Niat Mundur dari Menpora

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung memberikan respon terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia pun belum menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ya karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada bapak presiden," kata Imam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).

Terkait penetapannya sebagai tersangka ia bakal melapor kepada Jokowi. Menurutnya, ia akan menyerahkan segala keputusan jabatannya sebagai menteri kepada Jokowi.

"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu Presiden," ujar Imam.

Baca Juga:  Bank Riau Kepri Serahkan Beasiswa ke Luar Negeri kepada Yapari

Imam juga diketahui merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun belum berkomunikasi dengan partainya dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Belum, karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.

Kendati demikian, Imam mengharapkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politisi PKB ini mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp26,5 miliar. Untuk itu, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tukas Imam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Baca Juga:  Nama Suami Terseret Kasus Eks Bos Garuda, Iis Dahlia Berada di London

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung memberikan respon terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia pun belum menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ya karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada bapak presiden," kata Imam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).

Terkait penetapannya sebagai tersangka ia bakal melapor kepada Jokowi. Menurutnya, ia akan menyerahkan segala keputusan jabatannya sebagai menteri kepada Jokowi.

"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu Presiden," ujar Imam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harun Masiku Diduga Sudah Kembali ke Indonesia

Imam juga diketahui merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun belum berkomunikasi dengan partainya dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Belum, karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.

- Advertisement -

Kendati demikian, Imam mengharapkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politisi PKB ini mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp26,5 miliar. Untuk itu, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tukas Imam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Baca Juga:  Nama Suami Terseret Kasus Eks Bos Garuda, Iis Dahlia Berada di London

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung memberikan respon terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia pun belum menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ya karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada bapak presiden," kata Imam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).

Terkait penetapannya sebagai tersangka ia bakal melapor kepada Jokowi. Menurutnya, ia akan menyerahkan segala keputusan jabatannya sebagai menteri kepada Jokowi.

"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu Presiden," ujar Imam.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Kuota Haji Indonesia 2022 Ditetapkan 100.051 Orang

Imam juga diketahui merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun belum berkomunikasi dengan partainya dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Belum, karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.

Kendati demikian, Imam mengharapkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politisi PKB ini mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp26,5 miliar. Untuk itu, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tukas Imam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Baca Juga:  Gelombang Laut di Kepri Capai 5 Meter

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari