JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merupakan Menteri Kabinet Kerja jilid I yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012 silam.
Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9) hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang suap tersebut, diduga melalui perantara asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. KPK mendduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Alex, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Fakta ini muncul dalam proses persidangan, sebab KPK sebelumnya telah menjerat Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara untuk Ending Fuad Hamidy selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi menambah daftar panjang Menpora RI yang menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah. Sebelum Imam, mantan Menpora RI Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012.
Andi menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Setelag menjalani serangkaian pemeriksaan, Andi ditahan KPK pada 17 Oktober 2013, usai menjalani pemeriksaan ketiga selama kurang lebih enam jam.
Pada 18 Juli 2014, saudara kandung Choel Mallarangeng itu kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 10 tahun penjara.
Andi dinilai membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram melampaui wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang atau jasa di atas Rp50 miliar.
Dalam perkara yang menjerat Andi, Wafid divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada April 2012.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal