Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Gelapkan Motor, Pemuda Diamankan Polisi

DUMAI (RIAU POS. CO) —  SA (19) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai  Kota. Warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik orang yang baru dikenalnya.

Pelaku diamankan Polsek Dumai Kota, Ahad (8/9) setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban M Ilham. “Kejadian itu berawal ketika korban bertemu dengan temannya di Jalan Wan Dahlan tepatnya di depan Hotel Srikandi, 18 Agustus 2019 lalu menggunakan sepeda motor Beat Sporty,” sebut Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, Rabu (11/9).

Ia mengatakan, setelah itu, korban bertemu dengan rekannya bersama pelaku. Di sana korban dan pelaku berkenalan, bahkan mereka berniat ingin bermain futsal bersama.

Baca Juga:  PLN: Matikan MCB dan Simpan Alat Elektronik Lebih Tinggi

“Namun, sebelum mereka bermain futsal tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi,” ujar Iptu Anto.

Tanpa rasa curiga sedikitpun terhadap orang yang baru dikenalnya itu, korban lalu memberikan kunci sepeda motornya. Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku hingga tengah malam tidak kunjung datang.

Hampir genap 1 bulan menghilangkan diri, akhirnya, Ahad (8/9) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pekanbaru. Atas informasi itu korban bersama orangtuanya dan rekannya menemui pelaku di Pekanbaru.

“Akhirnya SA berhasil ditemukan, namun saat ditanyakan mengenai sepeda motor milik korban ternyata kendaraan roda dua itu telah digadaikan olehnya kepada seseorang di Pekanbaru. Tidak terima dan merasa mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta keluarga korban membawa dan melaporkan pelaku ke Polsek Dumai Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengurus Koperasi Disarankan Gelar RAT Secara Virtual

Kini pelaku bersama barang bukti, 1 lembar surat keterangan Jaminan PT Summit Oto Finance dan 1 lembar surat keterangan Toko SUZ Dumai, telah diamankan Polsek Dumai Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.(hsb)

DUMAI (RIAU POS. CO) —  SA (19) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai  Kota. Warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik orang yang baru dikenalnya.

Pelaku diamankan Polsek Dumai Kota, Ahad (8/9) setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban M Ilham. “Kejadian itu berawal ketika korban bertemu dengan temannya di Jalan Wan Dahlan tepatnya di depan Hotel Srikandi, 18 Agustus 2019 lalu menggunakan sepeda motor Beat Sporty,” sebut Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, Rabu (11/9).

Ia mengatakan, setelah itu, korban bertemu dengan rekannya bersama pelaku. Di sana korban dan pelaku berkenalan, bahkan mereka berniat ingin bermain futsal bersama.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pasar Kaget Ditutup, Pedagang Malah Gelar Lapak di Bahu Jalan Arengka Atas

“Namun, sebelum mereka bermain futsal tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi,” ujar Iptu Anto.

Tanpa rasa curiga sedikitpun terhadap orang yang baru dikenalnya itu, korban lalu memberikan kunci sepeda motornya. Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku hingga tengah malam tidak kunjung datang.

- Advertisement -

Hampir genap 1 bulan menghilangkan diri, akhirnya, Ahad (8/9) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pekanbaru. Atas informasi itu korban bersama orangtuanya dan rekannya menemui pelaku di Pekanbaru.

“Akhirnya SA berhasil ditemukan, namun saat ditanyakan mengenai sepeda motor milik korban ternyata kendaraan roda dua itu telah digadaikan olehnya kepada seseorang di Pekanbaru. Tidak terima dan merasa mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta keluarga korban membawa dan melaporkan pelaku ke Polsek Dumai Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  25 Pejabat Eselon II Dievaluasi

Kini pelaku bersama barang bukti, 1 lembar surat keterangan Jaminan PT Summit Oto Finance dan 1 lembar surat keterangan Toko SUZ Dumai, telah diamankan Polsek Dumai Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari