(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Bengkalis bakal mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Saat ini, seluruh proses administrasi sudah diselesaikan pemkab bersama DPRD setempat. Termasuk juga evaluasi dari Gubernur Riau. Setelah ini, pelaksanaan APBD-P bakal diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bengkalis (LDKB).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY kepada Riau Pos usai pelaksanaan apel bersama , akhir pekan lalu.
“Termasuk evaluasi dari Gubernur Riau (Gubri) j uga sudah selesai. Dalam waktu dekat Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD-P tahun anggaran 2019 akan kita undangkan dalam LDKB,” sebut sekda.
Saat ditanya kapan pengesahan peraturan daerah APBD-P dan pelaksanaannya, sekda tidak menjawab rinci. Hanya saja ia sudah mulai meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja agar segera mempersiapkan pelaksanaan APBD-P.
“Siapkan segala administrasi yang diperlukan secara baik dan benar. Misalnya DPA (dokumen pelaksanaan anggaran, red). Segera laksanaan kesepakatan kegiatan yang tertuang dalam APBD-P tahun anggaran 2019,” pintanya.
Diketahui sebelumnya, Peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2019 Kabupaten Bengkalis 2019 sebesar Rp4,06 triliun lebih disetujui DPRD Bengkalis, Senin (26/8) lalu.
Persetujuan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Kaderismanto. Bupati Amril Mukminin bersama Sekretaris Daerah H Bustami HY beserta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju Ranperda APBD 2019 disahkan menjadi Perda APBD tahun 2019.(nda)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis
(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Bengkalis bakal mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Saat ini, seluruh proses administrasi sudah diselesaikan pemkab bersama DPRD setempat. Termasuk juga evaluasi dari Gubernur Riau. Setelah ini, pelaksanaan APBD-P bakal diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bengkalis (LDKB).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY kepada Riau Pos usai pelaksanaan apel bersama , akhir pekan lalu.
- Advertisement -
“Termasuk evaluasi dari Gubernur Riau (Gubri) j uga sudah selesai. Dalam waktu dekat Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD-P tahun anggaran 2019 akan kita undangkan dalam LDKB,” sebut sekda.
Saat ditanya kapan pengesahan peraturan daerah APBD-P dan pelaksanaannya, sekda tidak menjawab rinci. Hanya saja ia sudah mulai meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja agar segera mempersiapkan pelaksanaan APBD-P.
- Advertisement -
“Siapkan segala administrasi yang diperlukan secara baik dan benar. Misalnya DPA (dokumen pelaksanaan anggaran, red). Segera laksanaan kesepakatan kegiatan yang tertuang dalam APBD-P tahun anggaran 2019,” pintanya.
Diketahui sebelumnya, Peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2019 Kabupaten Bengkalis 2019 sebesar Rp4,06 triliun lebih disetujui DPRD Bengkalis, Senin (26/8) lalu.
Persetujuan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Kaderismanto. Bupati Amril Mukminin bersama Sekretaris Daerah H Bustami HY beserta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju Ranperda APBD 2019 disahkan menjadi Perda APBD tahun 2019.(nda)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis