Polisi Bekuk Bandar Sabu di Depan SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial YSB alias Kincit (33) dan S alias Heri (26). Mereka sudah menjadi target polisi, karena diduga  sering terlibat kasus pengedar sabu-sabu yang meresahkan warga Desa Boncah Mahang.

- Advertisement -

Menanggapi keresahan warga, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko langsung memberi perintah kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin Iptu Tony Armando SE untuk menangkap para pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang bergerak malam hari (pukul 19.00 WIB) itu mendapat informasi akurat keberadaan yang diduga terlibat narkoba.

- Advertisement -

"Melihat target ada di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang, tim langsung membekuknya," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Toni Armando, Kamis (14/7/2022).

Dikatakan Toni,  saat penggeledahan terhadap YSB alias Kincit (33) dan S (26) tidak ditemukan barang bukti, namun itu tidak menyurutkan langkah dan semangat polisi.Setelah terus diinterogasi, akhirnya kedua tersangka mengaku sabu yang dikuasainya disimpan di rumah. Polisi pun langsung membawa Kincit ke rumahnya yang berada di Jalan Losari Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Toni, polisi akhirnya menyita barang bukti sabu seberat 2.68 gram yang dibungkus dalam 1 plastik pack. Polisi juga turut menyita handphone android milik Kincit.

"Ketika diinterogasi, Kincit akhirnya mengaku bahwa sabu 2.68 gram yang dikuasainya itu diperoleh dari rekannya S alias Heri yang sedang bersamanya," ujarnya.

Setelah itu polisi langsung membawa tersangka Heri ke rumahnya di Jalan Simpang Puncak Km 2 Desa Boncah Mahang. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 29.40 gram yang dikemas dalam 6 bungkus plastik pack.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit timbangan dan 1  bungkus plastik pack kosong. Handphone android milik Heri juga turut disita.

"Setelah digeledah rumah Heri, benar kami temukan barang bukti sabu dan yang lainnya,"  ungkap Iptu Tony.

Akhirnya Heri pun mengaku bahwa sabu yang dikuasai Kincit berasal darinya, dan Heri juga mengaku sabu yang dikuasainya itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial I.

Guna proses hukum selanjutnya, kedua tersangka pun dibawa ke Mapolres Bengkalis dan dimasukkan ke sel. Saat diperiksa penyidik, kedua tersangka mengaku mereka berperan sebagai bandar sabu.

"Kedua tersangka mengaku bandar sabu, dan urine tersangka positif mengandung metafetamine," ujar Tony.

 

Laporan Abu Kasim (Duri)

Editor: Edwar Yaman

 

 

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial YSB alias Kincit (33) dan S alias Heri (26). Mereka sudah menjadi target polisi, karena diduga  sering terlibat kasus pengedar sabu-sabu yang meresahkan warga Desa Boncah Mahang.

Menanggapi keresahan warga, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko langsung memberi perintah kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin Iptu Tony Armando SE untuk menangkap para pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang bergerak malam hari (pukul 19.00 WIB) itu mendapat informasi akurat keberadaan yang diduga terlibat narkoba.

"Melihat target ada di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang, tim langsung membekuknya," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Toni Armando, Kamis (14/7/2022).

Dikatakan Toni,  saat penggeledahan terhadap YSB alias Kincit (33) dan S (26) tidak ditemukan barang bukti, namun itu tidak menyurutkan langkah dan semangat polisi.Setelah terus diinterogasi, akhirnya kedua tersangka mengaku sabu yang dikuasainya disimpan di rumah. Polisi pun langsung membawa Kincit ke rumahnya yang berada di Jalan Losari Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Toni, polisi akhirnya menyita barang bukti sabu seberat 2.68 gram yang dibungkus dalam 1 plastik pack. Polisi juga turut menyita handphone android milik Kincit.

"Ketika diinterogasi, Kincit akhirnya mengaku bahwa sabu 2.68 gram yang dikuasainya itu diperoleh dari rekannya S alias Heri yang sedang bersamanya," ujarnya.

Setelah itu polisi langsung membawa tersangka Heri ke rumahnya di Jalan Simpang Puncak Km 2 Desa Boncah Mahang. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 29.40 gram yang dikemas dalam 6 bungkus plastik pack.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit timbangan dan 1  bungkus plastik pack kosong. Handphone android milik Heri juga turut disita.

"Setelah digeledah rumah Heri, benar kami temukan barang bukti sabu dan yang lainnya,"  ungkap Iptu Tony.

Akhirnya Heri pun mengaku bahwa sabu yang dikuasai Kincit berasal darinya, dan Heri juga mengaku sabu yang dikuasainya itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial I.

Guna proses hukum selanjutnya, kedua tersangka pun dibawa ke Mapolres Bengkalis dan dimasukkan ke sel. Saat diperiksa penyidik, kedua tersangka mengaku mereka berperan sebagai bandar sabu.

"Kedua tersangka mengaku bandar sabu, dan urine tersangka positif mengandung metafetamine," ujar Tony.

 

Laporan Abu Kasim (Duri)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya