JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, penerapan ganja untuk kepentingan medis harus mengubah Undang-Undang terlebih dahulu. Sebab, saat ini secara gamblang ganja dilarang untuk dimiliki maupun dikonsumsi.
Fickar mengatakan, dengan mengubah Undang-Undang maka akan ada diskresi memiliki atau mengolah ganja. Sehingga penelitian maupun produksi obat dari ganja bisa dilakukan.
"Ya, tentu harus ada perubahan UU sebagai dasar diperbolehkannya, tetapi menurut saya bukan ganjanya langsung, melainkan turunannya yang sudah berupa obat," kata Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (2/7).
Selain itu, Fickar berpandangan harus ada aturan ketat yang mengatur pemakaian ganja untuk kepentingan medis. Pemakaian ganja pun sebaiknya hanya untuk obat-obatan bagi penyakit tertentu.
"Harus ada kontrol dan pengawasan ketat bagi pabrik-pabrik obat yang diberikan izin produksi obat yang berbahan dasar ganja, sehingga ganja secara efektif dapat dimanfaatkan untuk pengobatan," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maaruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.
Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis.
"Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan," tegas Maaruf.
"Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari ganja itu," sambungnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi