KUALALUMPUR (RIAUPOS.CO) – Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membuat pernyataan kontroversial. Ia mengatakan Malaysia seharusnya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau yang merupakan wilayah Republik Indonesia.
Seperti dilansir Straits Times, Selasa (21/6/2022), Mahathir juga menyatakan bahwa Singapura sebelumnya dikuasai oleh Johor dan wilayah Johor seharusnya menuntut agar Singapura dikembalikan kepadanya dan kepada Malaysia. Namun, menurutnya tidak ada tuntutan apapun dari Singapura.
“Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru yang bernama Singapura ini,” katanya.
Mahathir juga menyatakan bahwa pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga untuk memenangkan kendali atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Borneo saat melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sembari menyerahkan Pedra Branca ke Singapura. Pihaknya seharusnya menuntut tidak hanya Pedra Branc, atau Pulau Batu Puteh, untuk dikembalikan kepada Malaysia.
“Kami seharusnya juga menuntut Singapura juga Kepulauan Riau, karena itu Tanah Melayu,” ungkapnya.
Mantan perdana menteri berusia 96 tahun, yang dikenal karena pernyataan kontroversialnya itu, berbicara pada hari Ahad di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir, mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulunya luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan hingga Kepulauan Riau dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.
“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” katanya.
Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. ICJ pada 2002 sendiri memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman