PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Jajaran Perbankan baik Bank Umum maupun Syariah di Wilayah Provinsi Riau, menyelenggarakan kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari dan dihadiri langsung oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Lutfi beserta Pimpinan Perwakilan Perbankan yang berada di Provinsi Riau.
"Jumat kemarin kita mengadakan kegiatan sinergi dan kolaborasi. Bulan Juni ini kita canangkan sebagai bulan gencar untuk melaksanakan sosialisasi termasuk dari unsur perbankan agar menjangkau lebih banyak nasabah untuk mendapatkan informasi tentang PPS ini, sehingga dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan pada program ini. Meskipun hanya tersisa beberapa hari lagi, tidak ada kata terlambat. Melalui program ini, kita dapat memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya. Walapun semua itu akan kembali kepada Wajib Pajak tersebut, memilih tarif kecil yang ditawarkan selama program ini ada atau tarif yang lebih besar setelah program ini selesai," ujar Ahmad, Ahad (19/6).
Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bahwa DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau meminta bantuan jajaran perbankan yg berada di Provinsi Riau untuk terlibat dalam penyampaian informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela oleh DJP dan apabila selama penyebarluasan informasi tersebut ada beberapa hal yang perlu dibantu, maka Kanwil DJP Riau akan siap untuk memberikan bantuan.
PPS merupakan program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.(anf)