Senin, 7 April 2025
spot_img

Unggahan Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito Mahendra Bukan Rahasia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Banten terkait dugan pencemaran nama baik melalui media elektronik, beberapa hari lalu. Kepada penyidik, Niki sapaan akrab Nikita Mirzani sudah menjelaskan hal-hal yang ditanyakan dengan baik.

Meskipun tidak membocorkan materi pemeriksaan, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, posting-an kliennya bukan lah suatu hal yang sifatnya rahasia. Sebab unggahannya sudah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.

”Sudah dijelaskan apa yang diunggah sudah menjadi konsumsi khalayak. Ngambil berita terus diunggah, itu yang disampaikan Niki,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022).

Nikita Mirzani kala itu ditanya sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Polresta Serang Kota. Dia diperiksa selama kurang lebih 3 jam dari sore hingga malam hari. Pemeriksaan terhadap ibu tiga anak itu kabarnya berjalan lancar dengan suasana santai.

Baca Juga:  Pengabdi Setan 2, Film Pertama di Indonesia Menggunakan Teknologi IMAX

Terkait beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Fahmi Bachmid mengaku tidak ikut campur permasalahan itu. Sebab hal tersebut merupakan masalah administrasi hukum yang merupakan kewenangan dari Polresta Serang Kota dan Polda Banten.

”Berdasar informasi dari kepolisian, Nikita Mirzani masih sebagai saksi ya, dan kami berpegangan pada keterangan tersebut,” tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Surat tersebut memiliki Nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka.

Berdasar surat yang beredar, Niki telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau penistaan dengan tulisan. Mengacu pada dokumen tersebut, penetapan tersangka Nikita Mirzani diputuskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:  Personel BTS, Suga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tidak lama setelah dokumen itu beredar, Polresta Serang Banten memberikan klarifikasi. Status Nikita Mirzani masih sebagai saksi.

”Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam melalui berdurasi video pendek yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (17/6/2022).

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

g

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Banten terkait dugan pencemaran nama baik melalui media elektronik, beberapa hari lalu. Kepada penyidik, Niki sapaan akrab Nikita Mirzani sudah menjelaskan hal-hal yang ditanyakan dengan baik.

Meskipun tidak membocorkan materi pemeriksaan, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, posting-an kliennya bukan lah suatu hal yang sifatnya rahasia. Sebab unggahannya sudah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.

”Sudah dijelaskan apa yang diunggah sudah menjadi konsumsi khalayak. Ngambil berita terus diunggah, itu yang disampaikan Niki,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022).

Nikita Mirzani kala itu ditanya sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Polresta Serang Kota. Dia diperiksa selama kurang lebih 3 jam dari sore hingga malam hari. Pemeriksaan terhadap ibu tiga anak itu kabarnya berjalan lancar dengan suasana santai.

Baca Juga:  Ini Alasan Film “KKN di Desa Penari Laris" Geser “Warkop DKI Reborn 1”

Terkait beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Fahmi Bachmid mengaku tidak ikut campur permasalahan itu. Sebab hal tersebut merupakan masalah administrasi hukum yang merupakan kewenangan dari Polresta Serang Kota dan Polda Banten.

”Berdasar informasi dari kepolisian, Nikita Mirzani masih sebagai saksi ya, dan kami berpegangan pada keterangan tersebut,” tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Surat tersebut memiliki Nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka.

Berdasar surat yang beredar, Niki telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau penistaan dengan tulisan. Mengacu pada dokumen tersebut, penetapan tersangka Nikita Mirzani diputuskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:  Perankan Istri Kedua Soekarno, Happy Salma: Inggit Sosok Penting

Tidak lama setelah dokumen itu beredar, Polresta Serang Banten memberikan klarifikasi. Status Nikita Mirzani masih sebagai saksi.

”Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam melalui berdurasi video pendek yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (17/6/2022).

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

g

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Unggahan Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito Mahendra Bukan Rahasia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Banten terkait dugan pencemaran nama baik melalui media elektronik, beberapa hari lalu. Kepada penyidik, Niki sapaan akrab Nikita Mirzani sudah menjelaskan hal-hal yang ditanyakan dengan baik.

Meskipun tidak membocorkan materi pemeriksaan, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, posting-an kliennya bukan lah suatu hal yang sifatnya rahasia. Sebab unggahannya sudah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.

”Sudah dijelaskan apa yang diunggah sudah menjadi konsumsi khalayak. Ngambil berita terus diunggah, itu yang disampaikan Niki,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022).

Nikita Mirzani kala itu ditanya sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Polresta Serang Kota. Dia diperiksa selama kurang lebih 3 jam dari sore hingga malam hari. Pemeriksaan terhadap ibu tiga anak itu kabarnya berjalan lancar dengan suasana santai.

Baca Juga:  Drama Korea Doctor Lawyer, ketika Dokter Menjadi Pengacara

Terkait beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Fahmi Bachmid mengaku tidak ikut campur permasalahan itu. Sebab hal tersebut merupakan masalah administrasi hukum yang merupakan kewenangan dari Polresta Serang Kota dan Polda Banten.

”Berdasar informasi dari kepolisian, Nikita Mirzani masih sebagai saksi ya, dan kami berpegangan pada keterangan tersebut,” tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Surat tersebut memiliki Nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka.

Berdasar surat yang beredar, Niki telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau penistaan dengan tulisan. Mengacu pada dokumen tersebut, penetapan tersangka Nikita Mirzani diputuskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:  Personel BTS, Suga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tidak lama setelah dokumen itu beredar, Polresta Serang Banten memberikan klarifikasi. Status Nikita Mirzani masih sebagai saksi.

”Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam melalui berdurasi video pendek yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (17/6/2022).

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

g

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Banten terkait dugan pencemaran nama baik melalui media elektronik, beberapa hari lalu. Kepada penyidik, Niki sapaan akrab Nikita Mirzani sudah menjelaskan hal-hal yang ditanyakan dengan baik.

Meskipun tidak membocorkan materi pemeriksaan, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, posting-an kliennya bukan lah suatu hal yang sifatnya rahasia. Sebab unggahannya sudah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.

”Sudah dijelaskan apa yang diunggah sudah menjadi konsumsi khalayak. Ngambil berita terus diunggah, itu yang disampaikan Niki,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022).

Nikita Mirzani kala itu ditanya sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Polresta Serang Kota. Dia diperiksa selama kurang lebih 3 jam dari sore hingga malam hari. Pemeriksaan terhadap ibu tiga anak itu kabarnya berjalan lancar dengan suasana santai.

Baca Juga:  Konser Justin Bieber di Jakarta Tetap Digelar November Tahun Ini

Terkait beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Fahmi Bachmid mengaku tidak ikut campur permasalahan itu. Sebab hal tersebut merupakan masalah administrasi hukum yang merupakan kewenangan dari Polresta Serang Kota dan Polda Banten.

”Berdasar informasi dari kepolisian, Nikita Mirzani masih sebagai saksi ya, dan kami berpegangan pada keterangan tersebut,” tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Surat tersebut memiliki Nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka.

Berdasar surat yang beredar, Niki telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau penistaan dengan tulisan. Mengacu pada dokumen tersebut, penetapan tersangka Nikita Mirzani diputuskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:  Drama Korea Doctor Lawyer, ketika Dokter Menjadi Pengacara

Tidak lama setelah dokumen itu beredar, Polresta Serang Banten memberikan klarifikasi. Status Nikita Mirzani masih sebagai saksi.

”Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam melalui berdurasi video pendek yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (17/6/2022).

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

g

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari