BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni membuka acara sosialisasi Isbat Nikah Terpadu di Gedung Bathin Betuah, Kompleks Kantor Camat Mandau, Kamis, (16/6).
Acara ini diikuti utusan kecamatan, KUA dan desa serta 75 pasang penerima fasilitas. Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu ini merupakan salah satu upaya pemkab dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemkab Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile, dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.
Menurut bupati, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat tentu sangat tidak harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya.
"Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka hal tersebut dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang. Kami Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan solusi, agar kita dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagaimana tersebut di atas, dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera," jelas Kasmarni.
Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini, merupakan bukti kehadiran dan komitmen pemkab bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
"Karena melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu nantinya, bagi pasangan yang dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis," ujar bupati.
Dengan demikian lanjut bupati, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan semua layanan, sehingga tidak perlu bolak-balik dari satu instansi ke instansi lainnya.
Dikesempatan tersebut turut dilakukan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Bengkalis dengan Kementerian Agama tentang sinergisitas dalam penyediaan tenaga ahli, peningkatan sumber daya manusia, penyuluh hukum, sosialisasi hukum dan pelayanan publik serta MoU layanan SI PINTER bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.(ifr)