JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), begitu juga penegakan hukumnya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019. Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu empat konsesi di Riau, satu konsesi di Jambi, satu konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat dan empat konsesi di Kalimantan Tengah dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.
“Saat ini, kami juga telah menyegel lahan seluas 274 hektare di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap satu orang tersangka (UB). Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektar, PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektare dan PT. AER dengan luas terbakar 100 hektare,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, kemarin.
“Semuanya berlokasi di Kalimantan Barat. Sehingga jumlah penyidikannya ada empat kasus. Jumlah ini masih akan bertambah karena tim di lapangan tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terhadap 24 perusahaan lain,” tuturnya.
Upaya lain yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum LHK yaitu telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan, serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan.
Rasio Ridho menyampaikan sejak 2015 capaian penegakan hukum karhutla yaitu berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 Sanksi Administrasi, 325 Surat Peringatan, 17 gugatan/upaya hukum perdata yang sembilan diantaranya telah inkracht senilai Rp.3,15 triliun, empat kasus.
Laporan Yusnir
Editor: Deslina
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), begitu juga penegakan hukumnya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019. Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu empat konsesi di Riau, satu konsesi di Jambi, satu konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat dan empat konsesi di Kalimantan Tengah dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.
- Advertisement -
“Saat ini, kami juga telah menyegel lahan seluas 274 hektare di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap satu orang tersangka (UB). Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektar, PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektare dan PT. AER dengan luas terbakar 100 hektare,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, kemarin.
“Semuanya berlokasi di Kalimantan Barat. Sehingga jumlah penyidikannya ada empat kasus. Jumlah ini masih akan bertambah karena tim di lapangan tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terhadap 24 perusahaan lain,” tuturnya.
- Advertisement -
Upaya lain yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum LHK yaitu telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan, serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan.
Rasio Ridho menyampaikan sejak 2015 capaian penegakan hukum karhutla yaitu berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 Sanksi Administrasi, 325 Surat Peringatan, 17 gugatan/upaya hukum perdata yang sembilan diantaranya telah inkracht senilai Rp.3,15 triliun, empat kasus.
Laporan Yusnir
Editor: Deslina