BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Aparat Polsek Rupat meringkus empat orang diduga kurir sabu jaringan internasional. Mereka adalah MA (27) dan S (24), warga Desa Cingam, Kecamatan Rupat. Kemudian AL (33) dan RC (24), warga Desa Teluk Thu, Kecamatan Rupat Utara.
Keempat tersangka ini diringkus terpisah oleh petugas di waktu yang berbeda. Diyakini polisi mereka adalah kurir darat dan kurir laut yang tidak saling kenal.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti tujuh bungkusan warna merah dililit lakban bening yang diduga barang haram narkoba jenis sabu berat kotor 6,82989 kilogram (kg). Petugas juga menyita sepeda motor, uang Rp13 juta, serta paspor atas nama AL. Terungkapnya kurir jaringan internasional ini berawal, ketika petugas pada tanggal 17 Agustus lalu sekitar pukul 13.00 WIB, yakni aparat Polsek Rupat memperoleh informasi masyarakat adanya peredaran narkoba yang akan dibawa ke Dumai menggunakan sepeda motor.
Kemudian dilakukan penyelidikan satu sepeda motor, sekitar pukul 15.00 melintas di Jalan Soebrantas, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat dan petugas menghentikan kendaraan yang dibawa dua wanita. Kemudian meminta kepada dua orang wanita itu untuk membuka jok sepeda motor. Setelah jok dibuka ditemukan satu tas warna hitam dan petugas meminta agar dibuka, ternyata di dalamnya berisi tujuh paket diduga sabu.
Selanjutnya petugas menginterogasi kedua wanita itu dan mengaku tidak mengetahui adanya tas di jok motor. Dan menjelaskan bahwa tas itu milik suaminya yang sudah terlebih dahulu menuju pelabuhan penyeberangan Tanjung Kapal, Rupat untuk ke Dumai.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua tersangka MA dan S di Pelabuhan Tanjung Kapal, Rupat. Dan kedua pelaku mengaku bahwa tas dalam jok sepeda motor berisi tujuh bungkus diduga barang sabu itu adalah milik mereka.
Tak cukup sampai di dua tersangka ini, jajaran Polsek Rupat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan pengembangan datangnya barang haram itu. Senin (19/8) kembali berhasil meringkus dua orang diduga kurir barang haram itu, AL dan RC di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Kedua tersangka ini diamankan ketika sedang berada di perahu nelayan Pantai Tanjung Punak, Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, SIK didampingi Kapolsek Rupat AKP Masrial dalam jumpa pers menjelaskan, barang haram itu berawal diperoleh dari tersangka AL dan RC kemudian diterima tersangka MA dan S untuk dibawa dari Rupat menuju ke Dumai. Sementara untuk AL dan RC merupakan kurir yang di laut untuk mengambil dari laut untuk dibawa ke darat.
"Setelah kami kembangkan muncul nama D yang masih diselidiki dan pendalaman kita. D inilah yang berhubungan dengan pihak luar dari Malaysia berinisial I. I ini yang membawa dari perairan Malaysia menuju perairan kita kemudian dijemput tersangka AL dan RC dilanjutkan tersangka MA dan S jadi ini model jaringan terputus. Kita masih lakukan pendalaman D ini," ungkapnya, Kamis (29/8).
Ditambahkan Kapolres, tersangka mengaku sudah dua kali membawa barang haram itu dengan berat yang dibawa sebelumnya 7 kg, dan tertangkap ini untuk yang kedua terutama tersangka MA, AL dan mengajak temannya S dan RC. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5-6 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Usai jumpa pers, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto langsung memimpin pemusnahan sabu dan puluhan ribu pil ekstasi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu dengan berat 11,810 kg dan 24.908 butir pil ektasi. Barang-barang haram ini merupakan sitaan hasil pengungkapan dari beberapa tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk hampir tujuh kilogram yang disita aparat Polsek Rupat beberapa waktu lalu.
Tampak hadir sejumlah unsur forkopimda, pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan pembersih lantai kemudian dibuang ke lubang toilet.
Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)
Editor : Firman Agus