Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perumdam Tirta Siak Minta Pelanggan Manfaatkan Diskon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Diskon Tunggakan (PDKT) untuk pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak berlaku hingga 19 Juni 2022 mendatang. Untuk itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

GM Customer Relation Perumdam Tirta Siak Welly Masrizal menjelaskan bahwa PDKT merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar. "Program ini diberikan setelah sebelumnya adanya rekomendasi Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perusahaan," ujar Welly, Selasa (31/5).

Ia merincikan bahwasanya lima jenis skema yang ditawarkan yaitu tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus 100 persen. Pelanggan yang menunggak 37-60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan. Pelanggan yang menunggak 25-36 bulan maka denda dihapus dan 50 persen tagihan juga akan dihapuskan.

Baca Juga:  Bank BJB Teken PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13-24 bulan maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus, lalu tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus tetapi tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan.

Sementara itu, Staff Ahli Bidang Manajemen Perumdam Tirta Siak Hengki Irawan mengatakan bahwa skema penghapusan piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak, dalam SPP yang secara regulasi sudah dikaji tim manajemen Perumdam Tirta Siak kemudian diserahkan kepada Kuasa Pemilik Modal atau KPM.(anf)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Diskon Tunggakan (PDKT) untuk pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak berlaku hingga 19 Juni 2022 mendatang. Untuk itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

GM Customer Relation Perumdam Tirta Siak Welly Masrizal menjelaskan bahwa PDKT merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar. "Program ini diberikan setelah sebelumnya adanya rekomendasi Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perusahaan," ujar Welly, Selasa (31/5).

- Advertisement -

Ia merincikan bahwasanya lima jenis skema yang ditawarkan yaitu tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus 100 persen. Pelanggan yang menunggak 37-60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan. Pelanggan yang menunggak 25-36 bulan maka denda dihapus dan 50 persen tagihan juga akan dihapuskan.

Baca Juga:  Sinergi Berbagi BTN Syariah di Tengah Pandemi

Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13-24 bulan maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus, lalu tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus tetapi tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan.

- Advertisement -

Sementara itu, Staff Ahli Bidang Manajemen Perumdam Tirta Siak Hengki Irawan mengatakan bahwa skema penghapusan piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak, dalam SPP yang secara regulasi sudah dikaji tim manajemen Perumdam Tirta Siak kemudian diserahkan kepada Kuasa Pemilik Modal atau KPM.(anf)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari