Jumat, 28 November 2025
spot_img

Ada Berkas Berupa Link Berita di Gugatan BPN, Ini Pendapat Mahfud MD

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno sudah menyampaika berkas gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitus (MK).

Berdasarkan berkas permohonan gugatan, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengklaim bentuk pelanggaran pemilu yang dinilainya terstruktur, sistematis dan masif.

Menurutnya, ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut. Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers.

Terakhir, lanjut Sahroni, adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan Daftar Pemilu Tetap (DPT) dan sistem situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Polsek Bangko Gelar FGD di Kepenghuluan Rawan Karhutla

Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Sebelumnya, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media nasional. Padahal, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bukti kuat.

Namun, menurut Sahroni, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan yang membenarkan bahwa adanya kecurangan pemilu 2019. Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan.

’’Jadi sebenarnya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain,’’ kata Sahroni pada Minggu (26/5/2019).

Baca Juga:  Setiap Program Harus Selaras dengan RPJMD

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno sudah menyampaika berkas gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitus (MK).

Berdasarkan berkas permohonan gugatan, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengklaim bentuk pelanggaran pemilu yang dinilainya terstruktur, sistematis dan masif.

Menurutnya, ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut. Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers.

Terakhir, lanjut Sahroni, adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan Daftar Pemilu Tetap (DPT) dan sistem situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Memukau, Tampilan Melly Goeslaw Jadi Muse Caren Delano di JFW 2019

Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Sebelumnya, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media nasional. Padahal, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bukti kuat.

Namun, menurut Sahroni, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan yang membenarkan bahwa adanya kecurangan pemilu 2019. Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan.

- Advertisement -

’’Jadi sebenarnya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain,’’ kata Sahroni pada Minggu (26/5/2019).

Baca Juga:  Analisa Promo Miras Holywings, Waketum MUI Temukan Sudah Ada Niat Buruk

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno sudah menyampaika berkas gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitus (MK).

Berdasarkan berkas permohonan gugatan, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengklaim bentuk pelanggaran pemilu yang dinilainya terstruktur, sistematis dan masif.

Menurutnya, ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut. Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers.

Terakhir, lanjut Sahroni, adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan Daftar Pemilu Tetap (DPT) dan sistem situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Setiap Program Harus Selaras dengan RPJMD

Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Sebelumnya, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media nasional. Padahal, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bukti kuat.

Namun, menurut Sahroni, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan yang membenarkan bahwa adanya kecurangan pemilu 2019. Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan.

’’Jadi sebenarnya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain,’’ kata Sahroni pada Minggu (26/5/2019).

Baca Juga:  Memukau, Tampilan Melly Goeslaw Jadi Muse Caren Delano di JFW 2019

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari