KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Tambang telah menyerahkan seorang tersangka kasus pembakaran lahan, ke pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar untuk pelimpahan perkaranya yang telah memasuki tahap II. Tim Penyidik Polsek Tambang telah melengkapi berkas perkaranya dan telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar pada Rabu (14/8) pekan lalu. Tersangka kasus pembakaran lahan yang diserahkan ke Penuntut Umum ini adalah Hu warga Dusun Pulau Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
‘’Yang bersangkutan kedapatan oleh petugas melakukan pembakaran lahan di Jalan PT ON di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada hari Kamis, 11 Juli 2019 lalu. Atas perbuatannya melakukan pembakaran lahan itu, tersangka kami tahan. Pasal yang menjeratnya dengan Pasal 187 junto Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun,’’ sebut Jurfredi.
Usai melakukan pelimpahan, Kapolsek Tambang juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran pada saat membuka atau membersihkan lahan. Karena selain berdampak luas terhadap lingkungan dan pencemaran udara, perbuatan ini juga diancam dengan pidana yang cukup berat.(end)