Amankan Pasutri Pelaku TPPO di Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.  

Dua tersangka dengan Inisial AW alias UB dan YU alias YL yang diamankan oleh personel Satreskrim Polres Rohul, Jumat  (25/3) pukul 15.00 WIB, yang sebelumnya dijemput oleh personel di salah satu kafe yang beroperasi di Km 21 Desa Mahato.  

- Advertisement -

Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH kepada wartawan, Senin (4/4) menyebutkan, terungkapnya pasutri di Desa Mahato yang diduga melakukan TPPO berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polres Rohul.

Berawal, Kasat Reskrim  Polres Rohul AKP Buyung  Kardinal SH MH memerintahkan Kanit PPA beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga TPPO. Karena sebelumnya adanya informasi dari masyarakat,  kedua pelaku sudah kembali ke rumah, tepatnya di Desa Mahato yang sebelumnya tidak berada di tempat.

- Advertisement -

"Saat ini, pasutri AW dan YU telah ditahan di sel Mapolres Rohul beserta Barang Bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Mardiono menjelaskan, BB yang telah diamankan dari korban, uang tunai sejumlah Rp200.000, satu helai dress warna hijau, satu helai baju warna merah muda dan satu helai celana panjang warna Hitam.

Kemudian BB dari pelaku, berupa dua speaker, dua mic, satu  amplifier, delapan botol minuman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri disangkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.  

Dua tersangka dengan Inisial AW alias UB dan YU alias YL yang diamankan oleh personel Satreskrim Polres Rohul, Jumat  (25/3) pukul 15.00 WIB, yang sebelumnya dijemput oleh personel di salah satu kafe yang beroperasi di Km 21 Desa Mahato.  

Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH kepada wartawan, Senin (4/4) menyebutkan, terungkapnya pasutri di Desa Mahato yang diduga melakukan TPPO berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polres Rohul.

Berawal, Kasat Reskrim  Polres Rohul AKP Buyung  Kardinal SH MH memerintahkan Kanit PPA beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga TPPO. Karena sebelumnya adanya informasi dari masyarakat,  kedua pelaku sudah kembali ke rumah, tepatnya di Desa Mahato yang sebelumnya tidak berada di tempat.

"Saat ini, pasutri AW dan YU telah ditahan di sel Mapolres Rohul beserta Barang Bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Mardiono menjelaskan, BB yang telah diamankan dari korban, uang tunai sejumlah Rp200.000, satu helai dress warna hijau, satu helai baju warna merah muda dan satu helai celana panjang warna Hitam.

Kemudian BB dari pelaku, berupa dua speaker, dua mic, satu  amplifier, delapan botol minuman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri disangkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya