PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jelang bulan Ramadan 1433 H, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama jajaran mengamankan ratusan knalpot brong atau knalpot racing. Total 298 knalpot brong kini telah disita oleh jajaran Ditlantas Polda Riau.
Dalam pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Ditlantas Polda Riau pada tanggal 27 dan 28 Maret 2022 berhasil mengamankan lebih kurang 298 kendaraan roda dua (R2) yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot brong.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman melalui Kabag Operasi Ditlantas Kompol Ruri Prastowo mengatakan, pihaknya selain melaksanakan blue light patrol, juga meningkatkan kegiatan kepolisian lainnya seperti memberikan rasa aman kepada masyarakat di jalanan, dengan hadir berpatroli di jalan.
“Selain blue light patrol yang kami gelar setiap malam hari, jajaran lalu lintas juga mengadakan razia dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan,” ujar Ruri, Rabu (30/3/2022).
Ruri menambahkan, salah satu yang menjadi atensi adalah pelanggaran yang potensi mengakibatkan kelelakaan lalu lintas serta gangguan ketertiban sosial di masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
“Dua hari melakukan penertiban, kami berhasil mengamankan dan menindak 298 pengendara sepeda motor tanpa helm serta knalpot yang telah dimofifikasi sedemikian rupa. Sehingga potensi menimbulkan gangguan ketertiban berlalu lintas,” tambah Ruri.
298 buah kendaraan tersebut, kemudian diberikan tindakan tilang bagi pengendaranya, juga diberikan penyuluhan terkait tertib berlalu lintas.
“Saya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap kecelakaan pasti didahului adanya pelanggaran, oleh karenanya saya mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas," Imbau Ruri.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman