Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tiga Bulan Razia, Ratusan Kendaraan Ditilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama kurun waktu tiga bulan, atau sejak Januari-Maret 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru telah melakukan penilangan terhadap 533 unit kendaraan dalam razia gabungan yang dilaksanakan.

Kepala Dishub Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, ratusan kendaraan tersebut terpaksa dilakukan tindakan tilang karena melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Selama dilakukan razia gabungan mulai Januari sampai Maret ini, terdapat 533 kendaraan kita tilang. Razia kita laksanakan di empat daerah yakni Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, dan Kuantan Singingi (Kuansing)," katanya.

Baca Juga:  Kinerja Sekdako Jadi Sorotan

Lebih lanjut dikatakannya, saat melakukan razia di wilayah Kabupaten Inhu terdapat 79 kendaraan yang ditilang. Kemudian di wilayah Rohil 160 kendaraan, Kampar 166 kendaraan, dan Kuansing 148 kendaraan.

"Paling banyak kendaraan yang kena tilang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji ada sebanyak 315 kendaraan," ujarnya.

Kemudian, disusul pelanggaran Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 ada sebanyak 113 kendaraan. Di mana kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Lalu, pelanggaran Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sebanyak 50 kendaraan. Yang mana pelanggaran Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 ada sebanyak 75 kendaraan.

Baca Juga:  Pemprov Beri Bantuan Pelaku UMKM 

"Pelanggaran pasal 307 ini kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," jelasnya.

Dengan masih banyaknya kendaraan yang terjaring razia tersebut, pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa di kabupaten/kota lainnya. Dengan harapan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

 "Selanjutnya kami akan lakukan kegiatan sama di kabupaten/kota lainnya. Untuk itu kami mengimbau kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya. Imbauan itu juga selalu kami sampaikan saat razia,"  imbuhnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama kurun waktu tiga bulan, atau sejak Januari-Maret 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru telah melakukan penilangan terhadap 533 unit kendaraan dalam razia gabungan yang dilaksanakan.

Kepala Dishub Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, ratusan kendaraan tersebut terpaksa dilakukan tindakan tilang karena melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

- Advertisement -

"Selama dilakukan razia gabungan mulai Januari sampai Maret ini, terdapat 533 kendaraan kita tilang. Razia kita laksanakan di empat daerah yakni Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, dan Kuantan Singingi (Kuansing)," katanya.

Baca Juga:  Tapir Terjebak di Kolam Warga

Lebih lanjut dikatakannya, saat melakukan razia di wilayah Kabupaten Inhu terdapat 79 kendaraan yang ditilang. Kemudian di wilayah Rohil 160 kendaraan, Kampar 166 kendaraan, dan Kuansing 148 kendaraan.

- Advertisement -

"Paling banyak kendaraan yang kena tilang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji ada sebanyak 315 kendaraan," ujarnya.

Kemudian, disusul pelanggaran Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 ada sebanyak 113 kendaraan. Di mana kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Lalu, pelanggaran Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sebanyak 50 kendaraan. Yang mana pelanggaran Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 ada sebanyak 75 kendaraan.

Baca Juga:  Pembuat Berita Diduga Fitnah Serahkan Diri ke Polisi

"Pelanggaran pasal 307 ini kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," jelasnya.

Dengan masih banyaknya kendaraan yang terjaring razia tersebut, pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa di kabupaten/kota lainnya. Dengan harapan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

 "Selanjutnya kami akan lakukan kegiatan sama di kabupaten/kota lainnya. Untuk itu kami mengimbau kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya. Imbauan itu juga selalu kami sampaikan saat razia,"  imbuhnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari